Kamis, 25 April 2024

Rumah Bantuan Tidak Boleh Dijual dan Disewakan

Berita Terkait

 Rumah yang dibangun pihak Kementerian PUPera RI di Desa Busung Kecamatan Seri Kuala Lobam. F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – 95 unit rumah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera) Republik Indonesia di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan mulai ditempati, sejak sebulan lalu.

Seorang warga, Febri mengatakan, 1 Januari 2018 lalu, ia dan keluarganya pindah ke rumah itu setelah menerima kunci rumah. Sebelum mendapatkan kunci mereka yang menerima bantuan rumah harus menandatangani surat perjanjian dari pihak desa.

“Katanya, jangan dibangun dulu selama 6 bulan ini, nanti kalau dindingnya retak, masih bisa diperbaiki karena masih tanggung jawab kontraktor. Jika nekad membangun, apalagi
ada yang rusak, kontraktor tidak mau memperbaiki,” kata Febri.

“Surat rumah baru diserahkannya 5 tahun nanti. Takutnya kalau diserahkan sekarang malah dijual. Mudah mudahan saja lahan dan bangunan ini jadi hak milik kami,” harapnya.

Ia bersyukur bisa memiliki rumah tersebut. Karena, sebenarnya penerima bantuan diutamakan warga di Kampung Lancang, Desa Busung. “36 KK (Kepala Keluarga) di Kampung Lancang pindah ke sini, selebihnya warga yang menerima bantuan program bedah rumah di Kampung Busung,” katanya.

Mengenai lahah yang disengketakan oleh pihak yang mengklaim memiliki lahan, ia mengaku tahu hal itu. Namun ia berharap, persoalannya segera selesai, dan mereka bisa memiliki lahan dan bangunan rumah tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Busung, Rusli dihubungi, Minggu (4/2) membenarkan, 95 unit rumah sudah ditempati masyarakat yang mendapatkan pembagian bantuan tersebut.

Hanya, selama 6 bulan mendatang, pemilik rumah belum bisa membangun. “Itu ada pemeliharaan, jadi kalau ada bangunan yang rusak harus diperbaiki kontraktor karena menjadi tanggung jawab kontraktor,” jelasnya.

Setelah 6 bulan, nantinya bangunan itu akan diserahkan ke Pemkab Bintan. “Bisa dibangun, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi si pemilik rumah. Salah satunya, tak boleh disewa atau dijual,” ujarnya. Namun rumah bantuan tersebut bisa dimiliki dan sertifikat hak milik.

Sementara itu, proses hukum lahan sengketa di lahan yang dibangun program kementerian itu masih berlanjut di kepolisian. (met)

 

Update