Jumat, 29 Maret 2024

Terlibat Politik Praktis, TNI Dicopot dari Jabatan

Berita Terkait

Pilwako Pinang

batampos.co.id – Sesuai amanat UU TNI nomor 34 tahun 2004, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak terlibat di dalam politik praktis dan politik TNI adalah politik negara. TNI juga harus netral dan tidak terlibat dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, salah satunya Pemilihan Walikota (Pilwako) Tanjungpinang.

“Tahun 2018 merupakan tahun politik dan Pilkada serentak di 171 daerah seluruh Indonesia, yang mengikuti pilkada pada tahun ini salah satunya Tanjungpinang yang berada di wilayah Korem,” tegas Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen Cucu Somantri melalui Asisten Teritorial Kasdam I/Bukit Barisan Kolonel Nur Samsudin di Makorem 033 WP, Sabtu (3/2).

TNI harus bersikap tegak lurus di mana perintah dari komando hingga prajurit terendah harus sama dalam tindakan dan perbuatan. “Sebagai prajurit harus bersikap netral menyikapi Pilkada,” ucapnya.

Berdasarkan UU yang berlaku, sambung Nur, jika ditemukan prajurit TNI yang tidak netral dalam Pilkada ataupun terlibat politik praktis tentunya seorang anggota TNI akan diberikan sanksi tegas dimana sanksi terberat akan dicopot dari jabatannya. “Jika ada yang terlibat politik maka jabatannya akan dicopot,” tegasnya. (odi)

Update