Jumat, 29 Maret 2024

Demi Casing Handphone, Pelajar Rela Digilir Dua Pemuda

Berita Terkait

Tersangaka pencabulan terhadap anak dibawah umur, TS dan ZI digiring petugas di Mapolsek Bukit Bestari Tanjungpinang, Senin (5/2). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bukit Bestari membekuk Ts,21 dan Zi,21 pelaku cabul terhadap Bh,15, Jumat (19/1) lalu. Keduanya diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah mendapat laporan dan dilakukan penyelidikan, kedua pelaku kami ditangkap di warnet Batu 5 bawah,” jelas Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Haris

Haris mengatakan, awalnya pada Kamis (18/1), korban yang sudah saling kenal dengan kedua pelaku dijanjikan untuk dibelikan casing handphone jika mau melayani nafsu bejat kedua pelaku. Korban pun luluh akibat bujuk rayu dan korban langsung dibawa ke kos-kosan salah seorang pelaku.

Setelah korban dibawa ke kosan, Zi langsung membuka celana korban dan melakukan hubungan intim. Setelah itu, Ts pun melakukan hal yang sama kepada korban. Setelah melakukan hal tidak senonoh tersebut, pelaku tanpa rasa bersalah mengantar korban ke salah satu warnet di Tanjungpinang.

“Karena bujuk rayu pelaku, korban yang berstatus pelajar ini terpaksa melakukan hubungan intim, kedua pelaku melakukannya secara bergilir,” jelas Haris.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (odi)

Update