Jumat, 29 Maret 2024

Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Dibekuk

Berita Terkait

Tersangka kasus Curanmor, As diamankan di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/2). f.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Dinginnya dinding penjara tak membuat As,17, jera. Residivis kasus pencurian bermotor (curanmor) yang pernah dihukum sembilan bulan penjara ini kembali melakukan aksi yang sama. Atas akasinya itu pelaku dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang di Batam, Sabtu (3/2) lalu.

Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor. “Pelaku kami amankan berawal dari laporan kehilangan Honda Scoopy BP 2968 WM milik Muhammad Fajari di Ruko komplek Bintan Centre Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/2).

Pelaku, sambung Dwihatmoko, awalnya hanya mengincar tabung gas. Namun saat melancarkan aksinya di ruko tersebut, pelaku melihat satu unit sepeda motor dalam keadaan stang tidak terkunci. “Kemudian pelaku membobol sepeda motor tersebut menggunakan kunci T,” katanya.

Lalu pelaku membawa kabur dua tabung gas dengan menggunakan sepeda motor tersebut. Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku kemudian menjual tabung gas dan langsung kabur ke Batam. “Pelaku juga sudah sudah lima kali melakukan pencurian di berbagai tempat di pulau Bintan seperti di Tanjunguban, Kijang dan Tanjungpinang,” paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kini pelaku sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Tanjungpinang dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. (odi)

Update