Sabtu, 20 April 2024

Nakhoda Kapal Menggunakan Sertifikat Palsu

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri mengamankan Rusli selaku nakhoda dan Samsudin sebagai kepala kamar kapal Kawal Bahari, Senin (29/2) lalu. Keduanya diamankan karena memiliki sertifikat pelaut palsu.

“Saat itu mereka berlayar dari perairan Bintan menuju ke Singapura. Saat itu kapal kami sedang melakukan patroli, dan mencegat kapal kawal bahari. Saat dilakukan pengecekan, ternyata Nakhoda dan KKMnya menggunakan sertifikat palsu,” kata Dirpolair Polda Kepri Kombes Pol Teddy JS Marbun, Jumat (3/2).

Kedua orang ini mengaku mendapatkan sertifikat ini dari seseorang di Jakarta. Teddy mengatakan pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuat sertifikat palsu ini. “Ingin tau sudah berapa banyak si pelaku buat,” tuturnya.

Dari pengakuan Nakhoda dan KKM Kawal Bahari ini, keduanya harus merogoh uang sebanyak Rp 25 juta untuk pembuatan sertifikat ini. Mereka tidak perlu menjalani tes, hanya perlu menyerahkan KTP dan pas photo ukuran 3×4.
“Kedua orangini melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP, tentang pemalsuan,” ucapnya.

Barangbukti yang diamankan berupa 1 lembar sertifikat ahli Nautika Tingkat IV Manajemen Atas Nama Rusli dengan Nomor Sertifikat 6200201551M40215 yang di keluarkan pada tanggal 24 September 2015. Dan 1 lembar Endorsement atas nama Ri dengan nomor 6200201551MD0215 yang di keluarkan pada tanggal 12 Oktober 2015.

Sedangkan pelaku Samsudin ditemukan 1 lembar sertifikat ahli tehnika tingkat IV dengan nomor sertifikat 6200581137T40215 yang di keluarkan pada tanggal 24 September 2015. Dan 1 lembar sertifikat ahli tehnika tingkat IV dengan nomor sertifikat 6200581137TD0215 yang di keluarkan pada tanggal 12 September 2020. (ska)

Update