Sabtu, 20 April 2024

Oknum Dishub Dipanggil Penyidik Polresta Barelang

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Nurdin Siregar dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, Selasa (6/2) siang. Pemanggilan Nurdin ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan penipuan untuk menjadi pegawai honorer di Dishub Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama mengatakan, pemanggilan Nurdin ini baru sebatas pemanggilan awal dalam mengumpulkan bukti-bukti. Usai bukti-bukti terkumpul dan keterangan telah dikumpulkan, selanjutnya penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang akan melakukan gelar perkara.

“Bukti yang kita kumpulkan itu mulai dari keterangan dari pelapor, terlapor dan saksi. Selain itu, ada beberapa dokumen juga yang kita kumpul untuk dibawa dalam gelar perkara,” ujar Arwin.

Dijelaskannya, dalam gelar perkara itu nantinya penyidik akan menyimpulkan, apakah pebuatan Nurdin masuk dalam unsur tindak pidana penipuan atau tdak. Menurutnya, jika nantinya perbuatan Nurdin masuk dalam unsur tindak pidana, pihaknya akan segera menetapkan Nurdin sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Kalau semuanya sudah kita periksa, baru kita akan gelar perkara. Sejauh ini kami masih fokus kepada oknum itu dulu. Apakah ada keterlibatan orang lain, itu nanti dulu,” katanya.

Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menerima satu laporan dalam kasus penipuan ini. Untuk itu, Arwin mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan Nurdin dengan modus yang sama, disegerakan untuk melapor ke Polresta Barelang. Sebab, menurut informasi di lapangan, sedikitnya ada lima orang yang menjadi korban penipuan ini.

“Selain mengusut satu laporan yang kita terima, sejauh ini kami juga masih menunggu korban lainnya. Kalau ada korban yang lainnya, silahkan datang untuk membuat laporan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba juga tampak di Mapolresta Barelang, saat Nurdin menjalani pemeriksaan. Diakuinya, kedatangannya ke Mapolresta Barelang untuk memastikan, apakah yang diperiksa oleh penyidik itu memang benar Nurdin Siregar yang merupakan staf Edward yang bertugas dalam pengawasan parkir liar.

“Kedatangan ke sini (Polresta Barelang, red) cuma untuk mengecek aja. Ternyata benar dia yang dibawa polisi. Dia tadi datang ke kantor untuk menemui bagian kepegawaian, kemudian polisi mendatangi dia dan dibawa ke Polres,” katanya.

Menurut Edward, jika Nurdin belum dilakukan penahanan oleh penyidik, rencananya Edward akan membawa Nurdin ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab, dalam beberapa hari ini Edward diminta Inspektoran dan BKD untuk membawa stafnya itu datang.

“Dalam kasus ini, saya pertegas kalau dia melakukan itu bukan atas nama instansi. Dia membawa nama pribadi. Makanya, saat diminta keterangan tadi kita minta dia menutup baju dinasnya,” imbuhnya.

Dalam berita sebelumnya, kasus dugaan penipuan dengan modus dijanjikan untuk menjadi pegawai honorer di Dishub Batam ini bermula dari pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Ardian, Senin (29/1) lalu.

Ardian mengaku dimintai uang sebesar Rp 25 juta untuk bisa masuk menjadi tenaga honorer di Dishub Batam. Karena tidak mempunyai uang dengan sebanyak itu, Ardian baru memberikan uang sebesar Rp 17,5 juta. Uang sebanyak itu, diberikan Ardian dalam dua tahap dengan Rp 10 juta bayar langsung dan sisanya melalui transfer di bank.

Belakangan korban merasa ditipu karena apa yang dijanjikan oleh pelaku tidak ditepati. Sebab saat itu Nurdin Siregar menjanjikan bahwa Ardian akan mulai bekerja pada akhir Desember 2017 kemarin. Namun, kerjaan yang ditunggu-tunggu itu tidak kunjung datang. Hingga akhirnya ia melaporkan kejadian ini ke polisi. (gie)

Update