Selasa, 16 April 2024

PDAM Belum Kantongi Izin Pengelolaan Air

Berita Terkait

batampos.co.id – Semenjak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanusa Natuna dibentuk belasan tahun lalu, hingga saat ini belum mengantongi izin pengelolaan air.

Direktur PDAM Tirta Nusa Natuna Hendro mengatakan, masih memproses pengurusan izin di provinsi. Memang semenjak PDAM dibentuk, izin pengelolaan air minum belum dikantongi.

Namun kata Hendro, PDAM sudah sudah mengurus izin tersebut sejak tahun 2013. Hanya saja perlu proses dan perlu pemetaan lokasi dan koordinat wilayah jaringan.

“Petugas perlu melakukan pemetaan dan ngetrek semua lokasi, naik ke gunung menjadi kendala kesulitan di lapangan melakukan pemetaan. Tapi sekarang kelengkapan untuk proses izin sudah lengkap,” ujar Hendro kemarin.

Izin pengelolaan air ini kata Hendro, cukup mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan. Karena infrastruktur PDAM tidak merubah kondisi hutan. Hanya membangun intek. Berbeda izin pengelolaan air untuk usaha, seperti water bom.

“Secepatnya pengajuan izin diserahkan ke provinsi. Memang hal ini menjadi temuan BPK sebelumnya,” kata Hendro.

Selain pengelolaan air, PDAM juga akan mengajukan proses izin pengolahan limbah untuk SPAM Tapau dan SPAM Batubi. Karena sudah mengoperasikan sistem pengolahan yang menggunakan penyaringan bahan kimia.

“Tapi sekarang, SPAM tersebut belum beroperasi. Karena masalah travo belum instalasi listrik belum terpasang. Semestinya itu pengadaan tahun 2017,” ujar Hendro.(arn)

Update