Jumat, 29 Maret 2024

Pemprov Incar Rp 50 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Berita Terkait

 

batampos.co.id – Ribuan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri absen dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Herman Prasetyo mengatakan di 2017 lalu, sekitar Rp 50 miliar PKB tidak tertagih.

“Artinya jika kita melihat dari jumlah saja, ada ribuan wajib pajak kenderaan bermotor di Kepri yang tidak membayar PKB,” ujar Herman, kemarin.

Disinggung mengenai adanya wacana pemutihan PKB oleh Gubernur Nurdin Basirun. Menurut Herman, keinginan tersebut masih dibahas ditingkat internal BP2RD Provinsi Kepri. Dijelaskannya, meskanisme pemutihan akan diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub).

“Masih sedang kita kaji terkait wacana tersebut. Jika memang bisa memberikan stimulus bagi wajib pajak, tentu akan kita lakukan. Meskipun demikian, kami berharap seluruh wajib PKB bisa mendukung Pemerintah Daerah,” paparnya.

Disebutkan Herman, kekuatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri sumber utama adalah dari sektor pajak. Salah satunya adalah PKB. Menurut Herman, semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, maka rencana pembangunan daerah akan cepat terlaksana. Masih kata Herman, untuk perolehan PKB Kepri tahun 2017 lalu adalah sebesar Rp 365.843.682.000 dari target Rp354.831.803.445. Capaian tersebut menunjukan tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terjadi perubahan. Bahkan perolehannya lebih kurang 109 persen dari target.

“Tetapi tetap saja, masih banyak wajib pajak yang sengaja tidak membayar pajak. Tidak membayar pajak sama halnya tak mendukung pembangunan,” tegas Herman.

Ditambahkan Herman, target kerja yang diharapkan pada 2018 ini juga mengalami peningkatan. Khususnya dari sektor PKB, jika di 2017 diproyeksikan sebesar Rp354.831.803.445. Maka di tahun ini dari Januari sampai Desember 2018 sebanyak
Rp412.774.825.000. “Salah satu terobosan untuk mencapai target tersebut adalah melalui pemutihan PKB. Terlaksana atau tidaknya terpulang kepada Pak Gubernur selaku pembuat kebijakan,” tutup Herman.

Belum lama ini, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan satu kebijakan yang bakal ditempuh adalah melakukan pemutihan terhadap tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor di Kepri. Ia berharap dengan terobosan tersebut bisa membangun kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak.

“Oh iya, nanti ada pemutihan-pemutihan. Melalui ini, kami mengajak masyarakat untuk sadar membayar pajak. Apalagi pajak itu berguna bagi percepatan pembangunan daerah,” ujar Gubernur Nurdin.(jpg)

Update