Kamis, 25 April 2024

Pengelolaan Sampah di Batam Libatkan KemenPUPR

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengatakan bahwa DPRD mendukung pelaksanaan pengelolaan sampah di Batam. DPRD, dalam hal ini akan menyelesaikan Perda terkait Teeping Fee, karena diperlukan untuk jaminan investor yang akan masuk.

“Pada prinsipnya DPRD mendukung pelaksanaan terkait dengan infrastruktur pembangunan dan persiapan pengelolaan sampah di Batam. Sepanjang hal itu jelas dan proses prosedur transparan kami dukung,” kata Nuryanto saat rapat kordinasi pengelolaan sampah di Kota Batam bersama perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Deputi 4 BP Batam, Senin (5/2).

Menurutnya, pembahasan ini, melanjutkan Memorandum of Understanding (MoU) pada Desember 2014 silam.

Ia mengakui, bahwasannya masih ada kendala teknis di lapangan yang jadi permasalahan sehingga waktu itu belum bisa dilaksanakan. “Persoalan waktu itu belum ada payung hukum dan sekarang sudah ada di prolegda. Intinya DPRD dukung berharap lebih cepat lebih bagus,” tuturnya.

Ditambahkan Nuryanto, lantaran ruang DPRD hanya kebijakan sementara pelaksanaan ada di eksekutif, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah kota dan kementerian PUPR. “Bagaimana teknisnya beliau-beliau inilah yang akan memaparkan,” terang dia.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie, mengatakan bahwa saat ini Pemko Batam sedang menghitung biaya dan teeping fee yang ideal sebelum dilakukannya lelang tender pengelolaan sampah. Perhitungan data ini, dilakukan agar keluar rumus yang diperlukan untuk mengelola sampah di sana.

“Kemarin sempat juga kita kaji dengan Bapenas, keluarlah angka Rp 300 ribu. Ini menurut kami masih memberatkan APBD. Kita juga ada kajian sendiri, tapi perdanya belum ada,” kata Herman.

Nilai teeping fee, lanjutnya, bisa naik bisa turun. Hal ini tergantung pada rumusan yang akan dibahas. Selain itu, ada juga beberapa faktor yang menentukan, seperti nilai investasi, dan bantuan dari pusat.

“Makanya kita buat Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Jadi kerjasama swasta, dan ada penjamin dari Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII),” ungkapnya.

Ia mengakui, jika beban ini ditanggung APBD, Pemko tidak akan kuat. Pasalnya, nilai investasi awal yang harus dikeluarkan, sekitar Rp 1 triliun. Oleh karena itu, opsi yang digunakan yakni KPBU, ataupun bantuan dana dari APBN.

“Dengan masuknya kementerian PUPR membangun kontruksi nilai investasi bisa berkurang. Misalnya membangun bak lindih 3 biji tapi PUPR masuk membangun bak lindih nilai investasi berkurang dan itu juga mempengaruhi besaran nilai tipping fee itu sendiri,” papar dia.

“Kita tunggulah komitemen kementerian PUPR dalam membantu proyek ini,” tambah Herman.

Sementara itu Senior Vice President COO Office Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII), Susatyo Kuncahyono mengatakan, PII adalah kepanjangan tangan dari kementerian keuangan. Tugasnya menjamin proyek KPBU. Dengan adanya jaminan inidiharapkan pihak swasta menjadi nyaman untuk bekrjasama dengan pemerintah.

“Syaratnya ada ketersediaan lahan dan tepat waktu,” sebutnya.

Dua orang petugas kebersihan sedang membersih sampah di TPS Legenda Batamcenter.
Foto Cecep Mulyana/Batam Pos

Sementara Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam akhirnya ditempati Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, mengatakan bahwa lahan yang diminta Pemko sebesar 46,8 hektar sudah diproses. Namun ia mengakui, penyerahan aset ini tidak serta-merta dilakukan antara BP dan Pemko, melainkan harus ada persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Presiden, Djoko Widodo.

“Ini persoalan panjang, pimpinan BP sangat konsen karena masalah sampah sangat krusial dan harus diselesaikan,” kata Eko.

Menurutnya, proses hibah ke pemko saat ini sudah sampai di kementerian keuangan, dan akan dilanjutkan ke Presiden. “Sambil menunggu dokumen definitif Presiden, Pemko bisa memanfaatkan. Proses hibah tetap berjalan. MoUnya hibah 50 tahun,” lanjutnya.

Di tempat yang sama perwakilan dari Kementerian PUPR, Yolanda Indah Permata Sari, mengatakan bahwa Batam yang pernah gagal dalam tender pengelolaan sampah, harus belajar dari masa lalu. Oleh karena itu, Perda Teeping Fee harus segera diselesaikan, agar bisa segera dilakukan proses selanjutnya. Selanjutnya, perwakilan dari KemenPUPR ini akan melanjutkan di tingkat pusat.

“Kalau KPBU, kita ada kajian juga Value for Money. Apa untung ruginya. Di Jakarta sudah dilaksanakan dan bisa sukses. Harapan kita Batam juga sukses,” kata Yolanda. (rng)

Update