Sabtu, 20 April 2024

Polda Kepri Jamin Keamanan Berusaha

Berita Terkait

Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri bersama pengelola kawasan industri menyerahkan nota kesepahaman, usai penandatangan nota kesepahaman antara Polda Kepri dengan Kawasan Industri yang berstatus Objek Vital Nasional di Hotel Best Western Premier Panbil, Selasa (6/2). f Rifki /Batam Pos

batampos.co.id – Polisi Daerah (Polda) Kepri menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat kawasan industri yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas) di Kepri di Hotel Best Western Premiere (BWP), Batam, Selasa (6/2). Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dalam mendukung iklim investasi di Kepri.

“Kerja sama ini merupakan bentuk pengamanan khusus dalam pencegahan setiap ancaman kepada kawasan industri Obvitnas di Kepri untuk ciptakan keamanan dan kenyamanan,” kata Wakapolda Kepri, Brigjen Yan Fitri Halimansyah usai acara.

Empat kawasan industri yang mendapat perlakuan spesial tersebut antara lain tiga di Batam yakni Kawasan Industri Batamindo, Kawasan Industri Kabil, dan Kawasan Industri Panbil. Sedangkan satu lainnya di Bintan, yakni Kawasan Industri Bintan Inti.

“Semoga ke depannya banyak kawasan industri jadi obvitnas. Polda Kepri sudah siap dengan segala hal baik dengan kemampuan dan peralatannya,” jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, Darwoto, mengatakan penetapan kawasan industri sebagai Obvitnas pada awalnya merupakan gagasan dari HKI.

“Yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2009 yang isinya adalah Menteri berwenang menetapkan suatu kawasan industri sebagai obyek vital untuk mendapatkan pengamanan khusus,” jelasnya.

Dan kemudian dipertegas lagi dengan pernyataan bahwa pengamanan khusus adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan ke kawasan industri.

Lalu, Ketua HKI Kepri Oka Simatupang mengatakan jaminan keamanan untuk investasi merupakan prioritas utama.
“Investsi itu harus diamankan karena mengenai datangnya orang asing kesini,” jelasnya.

Gangguan investasi yang utama antara lain datang dari masalah ketenagakerjaan hingga kepada gangguan lingkungan.
“Selain itu, saat ini sudah ada tiga atau empat kawasan industri baru yang mau mendaftar jadi Obvitnas dan sudah kami siapkan jadi anggota HKI yang baru,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada kawasan industri yang belum masuk HKI agar segera mendaftarkan diri. Oka menceritakan bahwa dulu cuma ada kawasan industri yang dikelola oleh BUMD dan BUMN. Baru setelah HKI terbentuk pada tahun 1988, maka ada usulan agar kalangan swasta boleh membangun kawasan industri.

Sementara Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, kawasan industri harus dijaga sedemikian rupa supaya tetap kondusif. “Bagaimana nanti dunia internasional mau melihat Batam kalau kondisinya tidak aman,” jelasnya. (leo)

Update