Jumat, 19 April 2024

Ahok-Veronica Tak Persoalkan Harta Gono-Gini

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang perceraian Ahok-Veronica kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (7/2). Seperti sidang perdana pada Rabu (31/1) lalu, Veronica lagi-lagi tida hadir dalam sidang. Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

Sidang tersebut digelar sekitar pukul 10.25 di ruang Koesoema Atmadja. Sidang dipimpin Sutaji dan beranggotakan hakim Ronald Sanofri dan Taufan Mandala.

Dalam sidang, kuasa hukum Ahok menyerahkan sejumlah berkas. Di antaranya, kartu pengenal berupa KTP Ahok dan Veronica. Selanjutnya, surat penyataan dari Veronica untuk majelis hakim yang berisikan ketidakhadirannya di persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Surat peryataan dari Veronica bahwa telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke majelis hakim, merupakan alat bukti kuat untuk sidang tetap dilanjutkan,” kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng, kemarin.

Dengan ketidakhadiran Veronica, lanjut Jootje, proses mediasi tidak akan dilakukan. Upaya rujuk terhadap pasangan suami istri (pasutri) dianggap sudah tidak ada.

“Jadi, untuk apa pengadilan mengupayakan mediasi kalau mereka (Ahok-Veronica) tidak mau merespons persidangan,” kata Jootje.

Oleh karena itu, sidang bakal difokuskan ke tahap pembuktian perkara. Pembuktian tersebut akan diadakan pada sidang selanjutnya meski tanpa kehadiran Veronica. “Veronica sudah kehilangan hak untuk menjawab dari gugatan pemohon (Ahok). Sebab dia sudah menyerahkan jalannya persidangan kepada kami,” ujarnya.

Dalam sidang selanjutnya, Rabu (14/2) mendatang, beberapa berkas harus dilampirkan oleh pihak kuasa hukum penggugat. Seperti akta nikah dan bukti penyebab terjadi penceraian. Yakni pembuktian bisa dilakukan melalui surat tertulis atau keterangan saksi.

Meski Veronica telah menyerahkan persidangan ke majelis hakim, hak asuh anak belum tentu jatuh ke pihak penggugat. Keputusan hak asuh diserahkan kepada anak-anak untuk memilih ikut Ahok atau Veronica.

”Sebab mereka sudah dinilai dewasa dan bisa menentukan ingin hidup atau tinggal bersama siapa,” jelas Jootje.

Adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap meneruskan persidangan sekalipun Veronica tidak datang.

”Berkas atau dokumen penyebab retaknya bahtera rumah tangga tersebut akan dilampirkan dan dibuktikan pada sidang selanjutnya,” kata Fifi.

Menurut Fifi, pemicu perceraian adalah kehadiran orang ketiga atau laki-laki lain di luar Ahok. Dia menegaskan, tidak ada permasalahan lain. Seperti urusan politik, keberadaan Ahok di dalam penjara, dan sebagainya.

Fifi mengatakan, pihaknya tidak akan menghadirkan Julianto Tio, pihak yang disebut-sebut orang ketiga tersebut. Meskipun dirinya ingin sekali bertemu dengan Julianto.

”Kalau bertemu Julianto, saya ingin menanyakan alasan dia menghancurkan rumah tangga orang. Padahal, dia sudah mempunyai istri dan anak. Kenapa sangat tega mengganggu rumah tangga orang,” paparnya.

Terkait dengan hak asuh anak, lanjut Fifi, Ahok telah mengajukan permohonan ke majelis hakim. Sekalipun anak-anak bisa menentukan pilihan, Ahok tetap berharap permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim. Apapun akan dilakukan demi mendapatkan hal tersebut.

“Berbeda dengan masalah harta gono-gini. Kami tidak akan merebutkannya. Karena harta sudah kami serahkan ke anak-anak,” ujar Fifi. (ian/agm/jpg)

Update