Sabtu, 20 April 2024

Penambangan Pasir Darat Marak

Berita Terkait

batampos.co.id – Penambangan pasir di wilayah Nongsa hingga kini masih terus beroperasi. Modus penambangan pasir ini, sudah berubah dibandingkan beberapa tahun yang lalu.

Mulanya penambangan pasir ini dilakukan secara terang-terangan. Kegiatan penambangan bisa terlihat jelas. Namun saat ini penambangan sudah dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Terkait penegakan hukum penambangan pasir, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie menuturkan tugas tersebut bukanlah kewenangan mereka lagi.

“Itu masuk dalam tambang, pengawasannya saat ini sudah bukan di kami lagi,” katanya pada Batam Pos, Senin (5/2).

Pengalihan kewenangan pengawasan soal tambang ini, sudah berlangsung sejak Oktober 2016.

“Saat ini pengawasannya di Provinsi Kepri,” ucapnya.

Sejak pengawasan tambang beralih ke Provinsi ini. Belum ada terlihat gebrakan dari dinas terkait, untuk melakukan penertiban tambang pasir ilegal itu. Beberapa waktu lalu petugas Ditpam BP Batam melakukan penertiban di depan kampung jabi, Nongsa. Namun penertiban ini disebabkan, penambangan dilakukan di wilayah milik Bandara Internantional Hang Nadim.

Namun walau sudah ditertibkan pihak Ditpam BP Batam. Aktivitas penambangan masih tetap berjalan di kawasan tersebut. Dan lokasi penambangan pasir ilegal makin
tersembunyi. Untuk masuk kawasan penambangan pasir ini, harus melewati jalan tanah sekitar 10 hingga 15 menit dari tepi jalan. Namun di tempat ini hanya dilakukan para penambang skala kecil.

Sedangkan penambangan pasir cukup besar berlokasi di Teluk Mata Ikan. Untuk menuju lokasi sekitar 5 km dari gerbang Teluk Mata Ikan. Untuk mengangkut hasil penambangan pasir ini, menggunakan lori-lori. Tempat penambangan ini terkoneksi ke Teluk Mergong. Untuk mencapai Teluk Mergong, harus melewati jalan setapak yang kiri kanannya ditumbuhi rimbunan pepohonan.

Di Teluk Mergong yang dulunya terkenal sebagai salah satu kawasan penambangan pasir terbesar di Batam, aktivitas itu sudah tidak terlihat lagi. Tanah-tanah retak, danau-danau mini menjadi saksi bisu bekas penambangan di daerah ini. Danau mini di Teluk Mergong ini tahun lalu merenggut nyawa dua orang anak SMP.

Bagian sisi kiri dan kanan jalan Teluk Mergong ini, dihiasi dengan bekas-bekas aktivitas penambangan.

Salah satu bukti penambangan pasir masih terus dilakukan yakni masih adanya kegiatan pencucian pasir di Kampung Panglong, Nongsa. Setiap harinya ditempat ini kendaraan jenis truk berlalu lalang membawa pasir. Baik yang telah dicuci maupun yang akan dicuci. Riuh rendah suara mesin penyedot untuk membersihkan pasir mulai terdengar, 20 meter sebelum memasuki tempat pembersihan.

Begitu sampai di tempat pencucian, terlihat hamparan danau yang cukup besar. Konon ceritanya dulu di sini merupakan bekas penambangan pasir. Namun kini menjadi tempat pembersihan. Tiap sudut di tepi danau, terlihat ada satu mesin dan aktivitas pembersihan pasir.

Proses pencucian pasir ini dengan menembakan air ke pasir,diarahkan ke ayakan yang telah tersedia. Ayakan ini berguna untuk menyaring. Pasir yang yang telah dibersihkan dijemur. Dan siap untuk didistribusikan ke beberapa daerah di Batam.

Penambang pasir liar di belakang Perumahan Arira, Batu Besar, Nongsa. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak, Selasa (6/2) siang mengatakan, “DLH Batam kan punya tanggung jawab sebagai tim pengawas terhadap keberadaan aktivitas penambangan pasir di Batam. Karena sekarang dampak dari kerusakan lingkungan akibat adanya penambangan pasir yang sudah tak terkontrol ini, DLH harus turun tangan, karena sudah meresahkan warga dan mengkhawatirkan lingkungan.”

DLH sendiri beralasan soal pertambangan pasir itu sudah bukan ranah tanggung jawabnya, tapi sudah ke Provinsi Kepri. Hal itu memang dibenarkan Jefri.

“Tapi terkait dampak lingkungannya yang sudah dalam kondisi parah akibat aktivitas penambangan tersebut, itu mutlak ranah DLH Batam. Jangan lempar tanggung jawab dong dengan alasan yang saya katakan lucu, konyol dan pembodohan ini. Kalau aktivitas pertambangannya memang ranah provinsi, tapi soal kerusakan lingkungan, itu ranah hukumnya Pemko Batam atau pemerintah daerah terdampak,” teran Jefri.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait aktivitas penambangan, lanjut Jefri, hal tersebut masih berlaku sampai saat ini.

“Isi dari undang-undang tersebut jelas mengatakan kalau terkait dampak lingkungannya, pemerintah daerah terdampaklah yang memiliki kewenangan menindaknya. Tinggal pemerintah daerahnya, berani tidak, mau tidak. Kalau sampai tak berani menertibkan itu, saya yakin sudah ada oknum di DLH Batam yang bermain dalam penambangan pasir itu,” kata Jefri.

Tak hanya dampak lingkungan yang harus dibenahi. Jefri menegaskan, utamanya yang harus diberantas itu adalah oknum pemodal yang menjalankan bisnis penambangan pasir ilegal di Batam ini.

“Kepada Kadis atau PLT Kadis DLH Batam, segera lakukan action, ambil tindakan tegas, tindak pengusaha penambangan pasir ilegal. Sampai sekarang apa yang terjadi? Di mana DLH Batam selama ini, awalnya saja menyita mobil oknum penambang, namun hilang ditengah jalan. Itu menampakkan pola negatif, yakni kentara sekali adanya main-main antara oknum penambang pasi dengan pihak DLH Batam. Ada setoran yang masuk ke oknum yang berlindung di dalam instansi DLH ini,” terang Jefri.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto sudah banyak menerima keluhan masyarakat yang terdampak adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Batam ini.

“Kami akan secepatnya sidak ke lapangan mengecek langsung seperti apa kondisi atau dampaknya kerusakan bagi lingkungan. Kami akan panggil DLH dan meminta data konkritnya terkait apakah pemberian izin terhadap aktivitas penambangan pasir itu

Kami akan sidak ke lapangan secepatnya terkait parahnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir ilegal. Kami akan panggil DLH dan meminta data konkritnya terkait adakah pemberian perizinan terhadap aktivitas penambangan pasir yang dikatakan ilegal di Batam ini. Kami akan RDP kan hal ini,” janji Budi Mardiyanto.

Budi Mardiyanto tak menampik kalau dikatakan ada permainan antara pemain pasir dengan intansi pemerintahan resmi di Batam. Hal itulah yang sedang digali data maupun kebenarannya. (gas/ska)

Update