Sabtu, 20 April 2024

KPPU, Jika Terbukti Kartel, Pedagang Beras kena Denda

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Melonjaknya harga beras di Batam melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat menjadi sorotan semua kalangan. Tak terkecuali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam. Ketua KPPU Batam, Mohammad Noor Rofieq menyatakan, pedagang bisa kena denda Rp 25 miliar, jika ketahuan sengaja menaikan harga beras.

“Kalau memang terbukti pedagang menaikan harga secara bersama-sama sehingga membentuk kartel, maka sanksinya denda berkisar dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar atau pidana, jika memang ada unsur pidananya,” tegas Rofiek, Rabu (7/2).

KPPU Batam menyebutkan ada dua kemungkinan pedagang menaikan harga beras di atas HET. Pertama ingin mendapatkan profit yang lebih tinggi sehingga secara bersama-sama mereka menaikan harga. Kedua kondisi Kota Batam sendiri yang bukan merupakan daerah penghasil beras, sehingga ketika stok beras menipis, maka dari sanalah pedagang mulai menaikan harga.

“Ini yang perlu kami dalami. Apakah itu memang sengaja dinaikan. Kita akan pastikan langsung di lapangan,” sebutnya.

Rofiek menambahkan, karena kalau berbicara suplay dari daerah penghasil, saat ini pulau Jawa tengah musim panen. Maka tak bisa diterima alasan suplay atau stok barang berkurang menjadi alasan pedagang menaikan harga beras melebihi HET.

“Adapun hal yang akan kita lakukan adalah memastikan harga di pasar, memanggil para pelaku usaha. Kita juga menanyakan mereka dapat harga berapa dan jual berapa. Apakah unsur kesengajaan sehingga bersama-sama menaikan harga,” jelas dia.

Dalam konteks pemerintahan sendiri, lanjut Rofiek, pedagang atau distributor tidak boleh menjual di atas HET yang ditetapkan. “Harga yang ditetapkan atas kesepakatan bersama saja itu pelanggaran, apalagi menjual dengan harga yang melebih HET tertinggi itu jelas menyalahi. Guna memastikan kondisinya, makannya kita pantau di lapangan,” kata Rofiek.

“Kami sedang menjadwalkan. Apapun hasilnya nanti kami sampaikan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan HET beras medium Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.300 per kg. kenyataannya di lapangan masih ada pedagang atau pelaku usaha yang menjual beras melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah. (rng)

Update