Jumat, 19 April 2024

Lagu Novanto Selanjutnya, Ganjar Terima 500 Ribu Dolar AS dalam Proyek e-KTP

Berita Terkait

Ganjar saat menjadi saksi sidang e-KTP.
foto: Ismail Pohan / indopos

batampos.co.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendapat serangan langsung dari Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2). Di hadapan majelis hakim, Novanto membeber dugaan penerimaan fee proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebesar 500 ribu dolar AS untuk Ganjar.

Hal itu diungkapkan Novanto usai mendengarkan keterangan Ganjar di persidangan. Mantan ketua DPR itu menjelaskan kronologi pemberian fee untuk Ganjar pada September 2010 lalu. Fee itu, menurut Novanto, berasal dari Andi Narogong dan kemudian disalurkan Mustoko Weni kepada Ganjar.

“Almarhum Mustoko Weni (mantan anggota Komisi II) dan Ignatius Mulyono (mantan anggota Komisi II) pada saat ketemu saya menyampaikan telah menyampaikan dana uang dari Andi (Narogong) untuk dibagikan kepada Komisi II dan banggar DPR. Mustoko Weni sebut Pak Ganjar (menerima uang),” kata Novanto kepada majelis hakim.

Bukan hanya dari Mustoko, klaim Novanto itu juga didasari laporan Miryam S. Haryani dan Andi Narogong. Mendapat laporan itu, Novanto pun bertanya pada Ganjar saat bertemu di Bandara Ngurah Rai Bali. Waktu itu, Novanto hendak terbang dari Bali menuju Kupang. Sedangkan Ganjar menuju Jakarta.

“Apakah sudah selesai dari teman-teman?,” ungkap Novanto menirukan pertanyaan yang dia sampaikan pada Ganjar kala itu. “Pak Ganjar waktu itu menjawab ‘ya, itu semua urusannya yang tahu Pak Chairuman (Harahap, red),” imbuh Novanto menjelaskan jawaban Ganjar dalam percakapan tersebut.

Ganjar pun langsung menanggapi “nyanyian” Novanto dalam persidangan yang dimulai pukul 11.00 tersebut. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, cerita Novanto soal penerimaan uang 500 ribu dolar AS sama sekali tidak benar. “Apa yang disampaikan Pak Novanto dari cerita itu tidak benar,” ucap Ganjar menanggapi cerita Novanto.

Hanya, politisi yang kembali maju dalam Pilgub Jawa Tengah tersebut mengatakan, Mustoko Weni memang pernah menjanjikan memberikan uang. Namun, upaya itu ditolak. “Publik mesti tahu sikap menolak saya,” tegas Ganjar.

Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu juga mengklarifikasi cerita soal laporan Miryam kepada Novanto tentang penerimaan uang tersebut. Menurut Ganjar, Miryam mengaku tidak pernah memberikan uang itu saat dimintai keterangan dihadapan penyidik KPK Novel Baswedan. “Di depan Pak Novel, dia (Miryam) menolak, tidak pernah memberikan (uang) kepada saya,” imbuhnya.

Begitu pula dengan laporan Andi Narogong kepada Novanto, Ganjar menyebut pengusaha yang telah divonis bersalah dalam kasus e-KTP itu juga mengaku tidak pernah memberikan uang. “Pada saat kesaksiannya (Andi Narogong), saya lihat dia (Andi) menyampaikan tidak pernah memberikan (uang) kepada saya,” cetusnya.

Perang argumen antara Novanto dan Ganjar itu sempat membuat pengunjung sidang kebingungan. Sebab, di satu sisi, Novanto bertahan dengan keterangannya. Disisi lain, Ganjar terus membantah adanya penerimaan yang diceritakan Novanto. “Apakah saudara saksi tetap pada keterangan tadi?,” tanya ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Yanto kepada Ganjar. “Iya, Yang Mulia,” jawab Ganjar.

Manuver kubu Novanto menyerang sejumlah politikus dalam persidangan bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kubu Novanto melalui Firman Wijaya mencecar saksi mantan anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir dengan pertanyaan yang mengarah pada keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tanya jawab antara Firman dan Mirwan pun memantik reaksi SBY.

Kubu Novanto juga “menyerang” mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu. Tim penasihat hukum Novanto mencecar Gawaman dengan pertanyaan terkait asal muasal proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tahun anggaran 2011-2012 tersebut.

Sementara itu, selain menghadirkan Ganjar, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga memeriksa 3 saksi lain. Yakni, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, pengusaha rekan anak Setnov Andhika M. Yudistira dan konsultan Santoso Kartono. Ketiga saksi itu dimintai keterangan tentang jejak rekam perusahaan keluarga Setnov. Baik itu PT Mondialindo Graha Perdana maupun PT Murakabi Sejahtera.
(tyo/far)

Update