Kamis, 18 April 2024

Terbitkan Sertifikat Tak Koordinasi Kelurahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang bernomor 23/2017/PTUN-TPI tentang masalah lahan oleh pihak penggugat, Bunan terhadap tergugat kantor BPN Tanjungpinang kembali digelar. Kali ini sidang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat, menghadirkan salah satu saksi intervensi.

Pada sidang kali ini dari pihak Pengugat diwakili oleh kuasa hukumnya Hazairin dan Soeharmono. Dari saksi intervensi yang dihadirkan oleh PTUN, Abubakar, tak bisa menunjukkan siapa pembeli tanah yang sudah ia jual yang masuk dalam gugatan tersebut.

Menurut kuasa hukum pihak penggugat, Hazairin mengatakan, persidangan dari saksi intervensi tersebut diketahui tanah yang ia jual masuk dalam pecahan sertifikat HGB bernomor 00871 dan 00873 yang diterbitkan pihak tergugat yakni BPN Tanjungpinang. Ternyata sertifikat bernomor 00871 ini sudah dipecah.

“Itu pemecahannya berdasarkan apa yang kami dengarkan di persidangan, ada sepuluh. Tapi tak menutup kemungkinan karena mereka sendiri belum akurat terhadap itu. Bisa kurang bisa lebih,” ujar Hazairin.

Langkah ke depannya, Hazairin akan mengikuti formal acara persidangan. Ia akan membuktikan apa yang sudah didalilkan, salah satunya objek adalah keputusan mengeluarkan sertifikat oleh BPN Tanjungpinang, objeknya keputusan pejabat TUN. Baik itu BPN ataupun Kanwil dalam mengeluarkan sertifikat itu, sudah ada tindakan yang tidak cermat dan tak hati hati.

“Di lapangan, ternyata jauh sebelum sertifikat diterbitkan atas nama pihak lain, tanah tersebut adalah milik klien kami dan ada terdaftar alas haknya di kelurahan dan kecamatan. Kalau klien kami tahun 1991-1992 sudah terdaftar. Tahunya tahun 1995 keluar sertifikat HGB atas nama pihak lain. Itu kan sangat tak masuk akal dan tak wajar,” terang Hazairin.

Itu saja, lanjut Hazairin, tak menunjukkan adanya kehati-hatian oleh pihak tergugat. Kalau porsedur dijalankan, Hazairin menegaskan, tak akan terjadi penerbitan sertifikat HGB.

“Kalau prosedur dijalankan, pasti ada koordinasi dengan pihak lurah dalam hal pengukuran tanahnya. Tentu nanti dari desa atau kelurahan akan menyatakan tanah tersebut sudah ada pemiliknya sebelum dikeluarkan sertifikat HGB atas nama pihak lain. Ini klien kami kecolongan muncul sertifikat,” kata Hazairin.

Pihak penggugat, lanjut Hazairin, baru tahu muncul sertifikat HGB yang dikeluarkan oleh tergugat di bulan September 2017. “Itupun klien kami tahu karena meminta mengurus pendaftaran tanah ke kantor BPN Tanjungpinang. Ternyata saat di cek dan pengukuran di lapangan, pihak BPN Tanjungpinang menyatakan tanah tersebut sudah keluar sertifikat HGB nomor 00871 dan 00873 atas nama pihak lain. Itulah gugatan yang kami ajukan,” ujar Hazairin. (gas)

Update