Kamis, 25 April 2024

Bunuh Cucu, Kartini Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa kasus pembunuhan bayi, Kartini ,43, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (8/2). Karena perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU Dani K Daulay mengatakan, perbuatan Kartini membuang cucunya ke laut pada Senin 20 November 2017 sekira pukul 05.00 WIB karena merasa malu anaknya Sinta Bela melahirkan bayi di luar nikah. Kartini membuang bayi tersebut dengan cara melempar bayi ke laut di depan rumahnya di Desa mantang Lama, Bintan.

Setelah membuang bayi ke laut, terdakwa menelpon anak laki lakinya Susanto untuk mengambil bayi tersebut. Mendengar hal tersebut, Susanto lalu terjun ke laut untuk mengambil bayi tersebut beserta Sinta Bela dan melarikannya ke RSUD Bintan di Kijang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian kemungkinan adalah kekurangan oksigen,” ungkap Dani.

Terdakwa yang didampingi oleh kedua Penasehat Hukumnya, Handi Sugeng Kumoro dan Bayu Rizal, tidak keberatan atas dakwaan tersebut. “Saya sangat menyesal dan merasa bersalah telah membuang bayi dari anak saya sendiri,” kata terdakwa

Mejelis Hakim yang diketuai Iriaty Khoirul Ummah menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (odi)

Update