batampos.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam tahun ini akan menerbitkan 47 ribu sertifikat gratis untuk masyarakat yang tinggal di kavling yang ada di Batam.
Kepala BPN/ATR Batam, Asnaedi mengatakan saat ini timnya sudah mulai melakukan pendataan lokasi kavling yang akan mendapatkan surat legalitas tanah tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan lurah terkait jumlah penerima sertifikat di masing-masing wilayah mereka,” kata dia, Sabtu (10/2).
Ia menyebutkan lokasi pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) tahun ini diantaranya, Kelurahan Kabil, Mangsang, Batubesar, Sambau, Sagulung, Duariankang, hingga Tanjungpiayu.
“Luasan per KK yang didata mencapai dua ribu meter persegi. Sekarang ini tim sudah mulai pengukuran dan penghimpunan data,” sebutnya.
Ia menambahkan untuk memudahkan proses penerbitan sertifikat tanah, mereka yang belum membayar uang wajib tahunan (UWT) akan ditangguhkan agar nanti bisa dilunasi.
“Disertifikatnya ada tanda khsusus kalau mereka belum bayar,” tambahnya.
Disinggung mengenai penerbitan sertifikat tanah untuk kampung tua, Asnaedi mengungapkan belum bisa dijadikan target PTSL karena belum memiliki hak atau dasar penguasaan tanah yang jelas.
“Yang ini belum ada untuk tahun ini,” imbuh pria asal Makasar ini.(yui)