Kamis, 25 April 2024

Mendagri Desak Gubernur Nurdin

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 140 Tahun 2017 mendesak Pemerintah Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota membentuk Badan Pengelola Perbatasan di Daerah (BPPD). Permendagri tersebut sudah diterbitkan pada 29 Januari 2017 lalu.

“Terbitnya Permendagri tersebut memang menjadi pekerjaan besar sedang kami kaji. Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke Sekda dan Gubernur Kepri,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan Daerah, Haryono, Minggu (11/2) di Tanjungpinang.

Mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, mengacu pada Permendagri yang ada, Kepri masuk daerah bertipe A. Karena ada lima Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Bahkan dari kelima daerah tersebut memiliki lebih dari lima lokasi prioritas (Lopri) di kawasan perbatasan.

“Secara keseluruh kita memiliki 41 Lopri yang berada di Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Anambas, dan Kabupaten Natuna,” papar Haryono.

Menurut Haryono, apabila terbentuk BPPD di Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota tersebut tentu akan memberikan dampak yang postif bagi daerah. Selain itu juga akan mempermudah garis koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

“Dari lima Kabupaten/Kota hanya Natuna yang masih mempertahankan OPD tersebut. Sedangkan daerah lainnya sudah dilebur sejak adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu,”paparnya lagi.

Lebih lanjut katanya, jika BPPD Kepri masuk skala A, maka strukturnya memiliki satu kepala badan untuk posisi esselon II, tiga kepala bagian (Kabag) esselon III, dan tiga kepala sub bagian (kasubag) bagi esselon IV di setiap bagian.

Dijelaskannya juga, berdasarkan Permendagri tersebut, BPPD Provinsi dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan mempunyai wewenang, melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya untuk otonomi daerah dan tugas pembantuan, melakukan koordinasi pembangunan di Kawasan Perbatasan, melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antarpemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga; dan melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan yang dilaksanakan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Sementara itu kewenangan BPPD Kabupaten/Kota adalah melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan, menjaga dan memelihara tanda batas, melakukan koordinasi untuk pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan di wilayahnya, dan melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antarpemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.

“Adapun tugas BPPD Provinsi dan BPPD Kabupaten/Kota, yakni menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan,” jelasnya.

Melihat tugas tersebut, kata Haryono, keberadaan BPPD nanti berbeda dengan gugus tugas sebelumnya. Karena bisa melakukan rencana kegiatan sesuai dengan kebutuhan strategis disetiap Lopri. Sedangkan fungsi BPPD adalah penyusunan rencana aksi pembangunan kawasan perbatasan, penyusunan program dan anggaran pembangunan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan kawasan perbatasan, pelaksanaan fasilitasi penegasan, pemeliharaan, dan pengamanan batas wilayah negara.

“Selain itu ada juga penginventarisasian potensi sumber daya untuk pengusulan penetapan zona pengembangan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, dan zona lainnya di kawasan perbatasan dan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan,” tutup Haryono.(jpg)

Update