Kamis, 25 April 2024

Polisi Enggan Menyebutkan Tersangka Pemilik Ponsel Ilegal

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto menuturkan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka, atas kepemilikan 3.066 ponsel ilegal yang diamankan Selasa (30/1) lalu.

Namun, Budi masih enggan menyebutkan nama tersangka dari pemilik ponsel.

“Belum ya, nanti. Kami masih penyelidikan,” katanya, Jumat (9/2).

Ia beralasan belum bisa menyebutkan nama pelaku pemilik ponsel ini, karena penyidik masih melakukan pengembangan. Dikhwatirkan bila nama ini disebut, dapat menganggu jalannya penyelidikan.

“Pokoknya kami sudah tetapkan satu tersangka,” ungkapnya

Penetapan tersanga ini, disertai dengan dilayangkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Pemilik ribuan ponsel ini, diduga melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang RI nomer 36 tahun 1999, tentang Telekomunikasi. Pasal itu menyebutkan perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan ribuan ponsel berbagai merek diamankan pihak kepolisian, di salah satu gudang ekpedisi di Sekupang, akhir bulan lalu. Pihak kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi, terkait atas ponsel-ponsel yang siap diedarkan di Batam itu. (ska)

Update