Jumat, 19 April 2024

Polisi Tidak Bisa Menindak Pedagang Beras yang Melebihi HET

Berita Terkait

batampos.co.id – Pihak kepolisian mengakui tidak bisa menindak pedagang beras yang menjual melebihi HET (harga enceran tertinggi). Hal itu diakui oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto. “Tak ada sanksi (beras naik melebihi HET),” katanya, Jumat (9/2).

Karena pedagang melakukan itu, untuk mendapatkan keuntungan. Pedagang membeli beras dari distributor dengan harga yang jauh lebih besar dari biasanya. Begitu juga dengan distributor, membeli dari pengecer besar di Jawa dengan harga lebih tinggi

“Namun saya pastikan kenaikan ini hanya di beras premium saja,” ucapnya.

Agar harga beras ini kembali normal, Ditreskrimsus akan melakukan langkah koordinasi dengan Bluog dan Disperindag. “Kami sudah bekerja, tapi ini ibarat penyakit. Sudah diobati, tapi kan tidak bisa langsung sembuh,” ujarnya.

Ia mengatakan sudah mendata pasar-pasar yang menaikan harga beras melebihi HET. “Kami bekerjasama dengan Bulog, meminta mereka untuk melakukan operasi pasar di sana. Agar dapat menurunkan harga beras,” tuturnya.

Sebelumnya epala Bulog Sub Divre Batam, Agung Rohman menuturkan sudah melakukan operasi pasar sejak Desember tahun lalu. “Kami sudah lakukan, tapi hanya beras medium saja,” ujarnya. (ska)

Update