Jumat, 29 Maret 2024

Kuota Rokok Ditentukan Berdasar Rekam Jejak dan Prestasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Syarat untuk mendapatkan kuota rokok non cukai akan diperketat oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Caranya adalah bekerjasama dengan sejumlah instansi untuk menelusuri rekam jejak perusahaan yang telah mengajukan permohonan fasilitas.

“Sejumlah instansi yang diajak kerjasama antara lain Direktorat Jenderal Bea Cukai. Tujuannya adalah untuk mengecek raport perusahaan yang mengajukan kuota rokok non cukai,” papar Kasubdit Perdagangan Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Berlian Untoro, Senin (12/2) di Gedung BP Batam.

Bea Cukai akan memberikan data lengkap mengenai kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran cukai rokok. Tingkat kepatuhan ini menjadi faktor utama dalam penentuan kuota.

Faktor lainnya yang akan diperrhatikan adalah kontribusi perusahaan terhadap ekspor Indonesia. “Ekspor semakin banyak maka makin banyak kuota. Kami punya formula khusus berdasarkan catatan prestasi. Evaluasi saat ini sudah selesai tinggal pimpinan saja menentukan kuota masing-masing perusahaan,” ungkapnya.

Selain megnecek profil perusahaan, BP Batam juga sudah menyiapkan sistem khusus untuk menjaga peredaran rokok non Cukai di Batam. Pabrikan wajib memasukan data jumlah rokok non cukai yang diproduksi ke dalam sistem tersebut. Setelah itu, mereka juga wajib mencatat distribusi rokok dari tingkat distributor hingga agen. Sehingga terpantau perjalanan rokok non cukai dari tingkat produsen hingga agen.”Sistem pelacakan tersebut sudah kami luncurkan karena menjadi bagian dari kewajiban kami dalam mengawasi dokumen,” paparnya.

Sejauh ini belum jelas berapa kuota rokok non cukai yang dikelaurkan oleh BP Batam. Biasanya kuota ditentukan berdasarkan hasil survey kebutuhan rokok di Batam, ditambah dengan serapan rokok non cukai di pasar.

“Tahun lalu kami keluarkan kupta 400 juta Batang,” kata dia.

Direktur Lalu Lintas Barang Tri Novianto Putra mengugnkapkan, banyak perusahaan rokok dari Batam dan Jawa yang tertarik mendapatkan kuta rokok non Cukai di Batam. Namun BP batam tak mau sembarangan memberikan fasilitas, terutama kepada perusahaan yang belum jelas rekam jejaknya. Sudah ada 10 perusahaan ayng diblokir, karena melanggar aturan kepabeanan dan cukai.

Sementara terkait dengan pengawasan rokok bebas cukai, pihaknya juga akan terus koordinasi dengan Bea Cukai Batam dan Disperindag Kota Batam, untuk mencegah kebocoran. Pasalnya untuk untuk dilapangan memang menjadi tanggungjawab penuh penegak hukum.

“Kami hanya berwenang mengeluarkan kuotanya,” kata dia. (leo)

Update