Jumat, 29 Maret 2024

PDAM Wajib Kantongi Izin Pengelolaan Air

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengelolan air baku di kawasan hutan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa Natuna yang kini belum mengantong izin menjadi perhatian Pemerintah. Pasalnya PDAM dapat dijerat undang-undang tentang kehutanan.

Kepala Kesatuan pengelolaan hutan Natuna dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Kepri Tri Susilo Hadi mengatakan, semestinya PDAM sudah harus mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Karena intek dan jaringan induk PDAM berada kawasan hutan lindung.

Dikatakannya, sejak PDAM beroperasi belum mengantongi izin pengelolaan air baku di kawasan hutan lindung. Pemerintah Daerah sejak lama sudah menyurati PDAM, supaya mengurus ke dinas lengkungan hidup dan kehutanan provinsi. Namun belum pernah direalisasi.

“Kami sudah dua kali surati PDAM, supaya mengurus izin kelola air baku di kawasan hutan lindung. Mestinya sekarang izin pengelolaan air baku kawasan hutan sudah dikantongi. Secara hukum PDAM melanggar undang-undang tentang kehutanan, karena mengerjakan atau menggunakan dan atau menduduki, kawasan hutan secara tidak sah,” kata Susilo, Senin (12/2).

Dijelaskan Susilo, izin pengelolaan kawasan hutan di gunung Ranai dan sekitarnya dapat diproses di Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Jika luas kurang dari 5 hektare dapat diproses di dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi. Namun saat ini izin
pengelolaan kawasan hutan lindung di wilayah gunung Ranai dan sekitarnya sudah sepenuhnya dikelola kelompok masyarakat.

“Jadi sekarang, PDAM tidak perlu lagi ke kementerian atau ke provinsi. Namun harus kerjasama dengan kelompok masyarakat yang sudah mengantongi izin usaha pengelolaan hutan kemasayarakatan,” jelas Susilo.

Secara teknisnys menurut Susilo, kerjasama antara PDAM dan kelompok masyarakat tersebut harus terutang dalam perjanjian kerjasama. Jika tidak, PDAM dapat dinilai mencuri air baku dari kawasan hutan lindung. Dan kelompok masyarakat yang mengantongi izin dapat kewenangan penuh mengelola kawasan hutan lindung sekitar 2 ribu hektare lebih.

Dikatakannya, kerjasama perusahaan dengan kelompok masyarakat juga dapat memberikan pendapatan kepada kelompok masyarakat. Ditambah selama ini PDAM juga tidak menyetor pajak air permukaan kepada pemerintah.

“Izin pengelolaan air baku kawasan hutan yang belum dikantongi PDAM ini memang menjadi perhatian BPK. Dan PDAM diminta memproses izin. Kami terakhir menyurati PDAM tahun 2015 lalu, supaya mengurus izin. Nah sekarng izin pengelolaan kawasan hutan sudah sepenuhnya kelompok masyarakat. PDAM hanya bisa kerja sama,” ujar Susilo. (arn)

Update