Selasa, 21 Januari 2025

Penambahan Dapil Batam Perlu Dilakukan

Berita Terkait

Memasuki tahun politik ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Batam mengusulkan penambahan  daerah pemilihan (dapil).

KPU Kota Batam mengusulkan ada enam dapil untuk Pemilu 2019, yaitu Batuaji sebanyak enam kursi, Sekupang dan Belakangpadang tujuh kursi, Bengkong dan Batuampar delapan kursi, Lubukbaja dan Batamkota 12 kursi, Nongsa Seibeduk Bulang dan Galang delapan kursi sementara Sagulung sebanyak sembilan kursi.

Tak hanya dapil, jumlah kursi di tiap dapil pun ada yang berubah dibanding Pemilu 2014 lalu. Dimana pada Pemilu 2014, Batam hanya memiliki lima dapil, yakni dapil satu meliputi Bengkong dan Batuampar dengan jumlah kursi 9. Dapil dua meliputi Lubukbaja dan Batam Kota sebanyak 12 kursi.

Dapil tiga Nongsa, Bulang, Sungai Beduk, Galang, 9 kursi. Dapil empat  Sagulung, 8 kursi. Sementara dapil lima meliputi Belakangpadang, Sekupang, dan Batuaji dengan 12 kursi.
Usulan penambahan dapil ini sangat penting dan perlu, meski ada yang mungkin masih kontra. Ada beberapa alasan yang mendasari perlunya penambahan dapil ini, diantaranya pertumbuhan penduduk dan penyebaran penduduk Batam.

Kota Batam sebagai daerah industri memiliki pertumbuhan penduduk yang cukup pesat, mencapai delapan persen tiap tahun. Ini termasuk tertinggi di Indonesia.

Tahun 2006 lalu, jumlah penduduk Batam hanya sekitar 800.000 orang. Jumlah ini makin meningkat, dan tahun ini menurut data Pemerintah Kota Batam, jumlah penduduk Batam sudah mencapai 1.062.250 jiwa. Ini tergolong tinggi untuk Batam yang hanya memiliki luas sekitar 415 km per segi.

Pertumbuhan ini didorong tingginya angka kelahiran dan perpindahan penduduk dari daerah lain ke kota industri.

Seiring perkembangan kota dan munculnya perumahan-perumahan baru, penduduk Batam pun tak lagi terfokus pada satu kawasan dan mulai menyebar ke berbagai sudut Batam.

Kondisi ini tentu sangat berpengaruh pada jalannya pesta politik, Pemilu 2019 yang segera digelar.

Menurut Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kota Batam, jumlah penduduk Batam saat ini 1.062.250 jiwa, dengan begitu jumlah kursi DPRD sebanyak 50 kursi. Ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana pada pasal 191 ayat 2 mengatur, bila jumlah penduduk di antara 1 juta hingga 3 juta, maka jumlah kursi DPRD sebanyak 50 kursi.

Data penduduk dan penyebaran penduduk yang makin luas ini, menjadi hal penting untuk disikapi terkait perlunya penambahan daerah pemilihan untuk kelancaran Pemilu 2019 ini. Penambahan dapil ini, bisa memberi kesempatan kepada warga untuk lebih berpartisipasi saat pemilu dan lebih memeratakan jumlah kursi di wilayah Batam. (*)

 

Oleh: Priya Ribut Santosa

 

Update