Jumat, 19 April 2024

BP Batam Luncurkan Fitur LMS

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berupaya memperbaikai sistem perizinan terkait lahan, termasuk izin alokasi lahan. Di antaranya dengan menerapkan sistem evaluasi berkas perizinan secara online melalui aplikasi Land Management System (LMS). Dengan layanan ini, proses perizinan lahan dijanjikan akan lebih mudah dan cepat.

“Cukup lewat hape, sekarang tak perlu tandatangan lagi,” jelas Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, belum lama ini.

Dwi menjelaskan LMS merupakan fitur evaluasi yang mampu memuat berkas-berkas pengajuan yang masuk ke dalam sistem. Sehingga pejabat terkait bisa langsung mengecek kelengkapan berkas yang disampaikan secara online tersebut.

“Saya bisa langsung evaluasi berkas sebelum buat keputusan untuk menerima atau menolak pengajuan tersebut,” paparnya.

Jika luasan lahan menunjukkan angka 0 hektare maka akan dianggap mencurigakan, sehingga tak bisa diterima. “Jadinya saya menolak berkas tersebut,” katanya.

Jika sudah dievaluasi oleh Deputi III, maka dalam fitur tersebut akan muncul tombol ‘Setuju’ atau ‘Ditolak’. Dengan konsep yang tertuang dalam sistem ini, waktu untuk persetujuan berkas bisa dipangkas hingga paling lama satu hari.

“Setelah persetujuan dari deputi dikantongi, izin lahan yang diajukan sudah bisa keluar. Ini upaya kami untuk percepat perizinan,” jelasnya.

Lalu mengenai verifikasi berkas juga menjadi semakin mudah. Selama ini pemohon izin mengunggah berkas lewat sistem Batam Single Windows (BSW) dan mendapat nomor antrean. Butuh waktu sekitar dua minggu sebelum pemohon diminta membawa berkas fisik untuk proses verifikasi di BP Batam.

Jika berkas tak lolos verifikasi, pemohon harus pulang melengkapi berkasnya, kemudian kembali mengambil nomor antrean baru melalui BSW. Sistem ini dianggap tidak efisien, karena membuat pengurusan izin jadi jauh lebih lama.

Sistem ini sekarang disederhanakan BP Batam. Setelah mengunggah berkas lewat BSW, Kantor Pengelolaan Lahan langsung melakukan verifikasi melalui LMS. Setelah verifikasi rampung, barulah pemohon izin diminta membawa berkas fisiknya.

“Sekarang kalau masuk, langsung masuk ke dapur. Sehingga lebih cepat dan efisien,” paparnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan menyarankan agar pelayanan berbasis online terus ditingkatkan. Karena pada dasarnya tuntutan zaman meminta pelayanan semakin cepat, apalagi pada saat penundaan layanan tahun lalu sehingga banyak pengembang mengeluh.

“Yang terpenting BP Batam harus terus merealisasikan kinerja pelayanan berbasis online. Kami akan terus menunggu hasilnya,” kata Achyar. (leo)

Update