Jumat, 19 April 2024

Fitur Evaluasi Deputi Pangkas Waktu Perizinan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Upaya untuk mempercepat perizinan lahan kini diupayakan hadir lewat sarana aplikatif yakni fitur Evaluasi Deputi yang terdapat dalam Line Management System (LMS). Dengan aplikasi ini, maka Deputi III BP Batam yang membidangi urusan lahan bisa dengan mudah mengevaluasi dokumen pengajuan perizinan lahan yang masuk kedalam sistem.

“Cukup lewat HP, sekarang tak perlu tandatangan lagi,” jelas Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo belum lama ini.

Fitur Evaluasi Deputi mampu memuat berkas-berkas pengajuan yang masuk kedalam sistem LMS. Waktu melakukan simulasi, Eko menunjukkan ada pengajuan perpanjangan hak atas tanah yang masuk kepadanya.

“Saya bisa langsung evaluasi berkas, sebelum buat keputusan untuk menerima atau menolak pengajuan tersebut,” paparnya.

Jika luasan lahan menunjukkan angka 0 hektare maka akan dianggap mencurigakan, sehingga tak bisa diterima.”Jadinya saya menolak berkas tersebut,” katanya.

Jika sudah dievaluasi oleh Deputi, maka dalam fitur tersebut akan muncul tombol Setuju atau Ditolak. Dengan konsep yang tertuang dalam sistem ini, waktu untuk persetujuan berkas bisa dipangkas hingga paling lama satu hari.

“Setelah persetujuan dari Deputi dikantongi, izin lahan yang diajukan sudah bisa keluar. Ini upaya kami untuk percepat perizinan,” jelasnya.

Lalu mengenai verifikasi berkas juga menjadi semakin mudah. Selama ini pemohon izin mengupload berkas lewat sistem Batam Single Windows (BSW) dan mendapat nomor antrian. Butuh waktu sekitar dua minggu sebelum pemohon diminta membawa berkas fisik untuk proses verifikasi di BP Batam.

Jika berkas tak lulus verifikasi, pemohon harus pulang melengkapi izinnya, kemudian kembali mengambil nomor antrian melalui BSW. Sistem ini dianggap tidak efisien, karena membuat pengurusan izin jadi jauh lebih lama.

Sistem ini sekarang disederhanakan BP Batam. Setelah mengupload berkas lewat BSW, Kantor Pengelolaan Lahan langsung melakukan verifikasi. Setelah verifikasi rampung, barulah pemohon izin diminta membawa berkas fisiknya.

ā€œSekarang kalau masuk, langsung masuk ke dapur. Sehingga lebih cepat dan efisien,ā€ paparnya.

Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan menyarankan agar pelayanan berbasis online terus ditingkatkan. Karena pada dasarnya tuntutan zaman meminta pelayanan semakin cepat, apalagi pada saat penundaan layanan tahun lalu sehingga banyak pengembang mengeluh.

ā€œYang terpenting BP Batam harus terus merealisasikan kinerja pelayanan berbasis online. Kami akan terus menunggu hasilnya,ā€ pungkasnya. (leo)

Update