Rabu, 17 April 2024

Jangan Libatkan Anak dalam Berkampanye

Berita Terkait

Pilwako Pinang

batampos.co.id – Masa Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dimulai Kamis (15/2) pagi ini. Satu yang mesti diperhatikan oleh masing-masing tim pemenangan adalah agar tidak melibatkan anak-anak dalam segala aktivitas kampanye.

Provinsi Kepulauan Riau menginginkan kepada semua paslon dan partai politik untuk tidak melibatkan anak-anak di dalam kegiatan politik pada Pilkada Serentak 2018 di Tanjungpinang. “Selama kegiatan kampanye dilarang melibatkan anak, baik itu kampanye terbuka, dialogis, dan sebagainya,” kata Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Muhammad Faizal.

Faizal menegaskan, larangan keras melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye itu pun tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak. Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan, kampanye yang akan dilaksanakan pada 15 Februari adalah kampanye ramah anak.”Kalau mengacu pada Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-undang Perlindungan Anak itu jelas, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta,” tegasnya.

Faizal menuturkan, bahwa sanksi pidana itu berlaku jika anak-anak terlibat secara jelas dan menggunakan atribut salah satu paslon wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang dalam kegiatan kampanye tersebut. Namun, jika anak-anak itu datang bersama orangtuanya di salah satu kegiatan kampanye, maka pihaknya menyarankan agar dipisahkan dari kegiatan tersebut.

“Kalau memang datang dan tidak ikut ke dalam kerumunan, tidak masalah, artinya anak-anak itu dijauhkan dari area kampanye, karena nanti takutnya mereka akan berdesak-desakan dengan massa. Makanya, kita sarankan, parpol atau paslon menyediakan tempat khusus penitipan anak,” tuturnya.

Untuk terciptanya kampanye yang ramah anak, kata Faizal, pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Tanjungpinang dan Panwaslu Kota Tanjungpinang segera menyurati dan menginformasikan kepada seluruh paslon maupun parpol yang terlibat. Selain itu, ia juga berharap stakeholder lainnya bisa bekerja sama dalam melak pengawasan atas konten hoax di Media Sosial terkait Pilkada yang berdampak negatif bagi anak-anak.

“Kami ingin adanya sinergitas antara penyelenggara Pemilu dengan kita (KPPAD), karena kita saling mengingatkan, karena di Undang-undang Perlindungan Anak secara tegas larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik,” ujarnya.

Selain itu, tambah Faizal, KPPAD Provinsi Kepri juga mendorong KPU Kota Tanjungpinang untuk dapat memastikan anak-anak sebagai pemilih pemula yakni usia 17 tahun terdaftar dan memiliki hak pilih. “Kita berharap, nanti anak-anak yang sudah memiliki hak pilih, pada hari pencoblosan, mereka bisa mencoblos,” tuturnya.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengaku, pihaknya telah mengantisipasi pelibatan anak-anak dibawah umur dalam kegiatan kampanye paslon yang dimulai pada 15 Februari mendatang. Bahkan, katanya, larangan pelibatan itu juga tertera dengan jelas didalam Peraturan KPU Nomor 4 tentang Kampanye bahwa dilarang membawa anak maupun menggunakan atribut pada saat kampanye.

“Yang diajak untuk kampanye itu adalah orang yang berhak untuk memilih, bukan anak-anak. Ini memang sifatnya di larang, tapi di KPPAD ada Undang-undangnya,” pungkasnya.(aya)

Update