Jumat, 29 Maret 2024

Tidak Melanggar tapi Diminta Bayar Denda

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Sat Reskrim Polres Karimun terus melakukan pengembangan penyidikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka oknum pegawai PLN Ranting Tanjungbalai Karimun berinisial CHT dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 15 juta yang berasal dari pelanggan yang telah melanggar ketentuan PLN. Salah satunya akan memanggil Manajer Ranging PLN Tanjungbalai Karimun.

”Memang, kita akan memanggil atasan atau manajer PLN Ranting Tanjungbalai Karimun. Suratnya sudah kita siapkan. Pemanggilan ini hanya sebatas saksi untuk memberikan keterangan terkait OTT yang kita lakukan terhadap CHT. Apalagi, kita ketahui CHT merupakan salah satu pejabat di jajaran PLN Ranting Tanjungbalai Karimun,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Rabu (14/2).

Menyinggung tentang temuan pelanggaran ketentuan PLN terhadap korban Rz di Pulau Buru, Kecamatan Buru, Lulik menyebutkan, dalam hal ini tidak terjadi pencurian arus listrik oleh Rz apalagi tunggakan. ”Melainkan, hanya meteran yang terpasang di rumah Rz bukan atas nama Rz, melainkan nama orang lain. Dan, ini dianggap menyalahi aturan PLN,” paparnya.

Hanya saja, sambung Lulik, perlu diketahui bahwa listrik bisa teraliri di rumah RZ sejak sekitar dua tahun lalu dipasang oleh petugas PLN sendiri. Dan, orangnya tidak lain adalah tersangka CHT yang ketika itu menjabat sebagai Manajer Rayon PLN Pulau Buru. Meteran tersebut bukan atas nama Rz. Dan, akhirnya ketika tim dari PLN turun ke lapangan melakukan razia ditemukan di rumah Rz meteran atas nama orang lain dan dianggap telah merubah posisi.

”Rz sendiri tidak mengetahui hal ini. Bahkan, setiap bulan tidak pernah menunggak membayar tagihan listrik. Tapi ketika ada razia PLN hal ini dianggap pelanggaran. Sehingga, harus didenda yang awalnya disampaikan oleh tersangka sebesar Rp 32 juta. Namkun, disebabkan Rz tidak sanggup akhirnya disepati sebesar Rp 15 juta sesuai dengan barang bukti yang kita sita,” jelasnya.

Sesuai berita di koran ini, Tim Saber Pungli Polres Karimun telah melakukan OTT terhadap oknum pegawai PLN. Penangkapan dilakukan di depan Kantor PLN Ranting Tanjungbalai Karimun, Jalan Pertambangan, Kecamatan Tebing. Pada saat dilakukan OTT, polisi tidak menemukan adanya surat bukti penetapan sanksi denda dari pihak PLN yang mengharuskan Rz membayar sejumlah uang atas pelanggaran yang ditemukan. (san)

Update