Senin, 13 April 2026

Dua Oknum Ditpam Minta Uang 2 Juta, Calon Penumpang hanya Sanggup Membayar 1,5 Juta

Berita Terkait

Penumpang memasukkan barang bawaannya didalam X-Ray di Pelabuhan Domestik Sekupang, Rabu (14/2). Pegawai Ditpam BP Batam yang bertugas di PDS kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polresta Barelang. Foto:  Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menetapkan dua oknum Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Herlan Sadri dan Yani sebagai tersangka. Keduanya ditangkap oleh Tim saber pungli Sat Reskrim Polresta Barelang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di depan pintu x ray lantai dua pelabuhan Domestik Sekupang, Rabu (14/2) lalu.

“Penetapan tersangka keduanya setelah kita lakukan gelar perkara dan beberapa alat bukti yang kita kumpulkan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Kamis (15/2) sore.

Dijelaskan Hengki, dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Barelang, diketahui bahwa pada saat penangkapan itu, kedua oknum pegawai Ditpam BP Batam ini meminta uang sebesar Rp. 2 juta agar barang bawaan penumpang berupa beberpa unit lapotop itu bisa diloloskan melewati mesih x ray.

“Tapi penumpang ini hanya ada uang Rp. 1 juta. Kedua oknum ini kemudian meminta tambah lagi Rp 500 ribu dan diancam akan dibawa dan diserahkan ke kantor Bea Cukai. AKhirnya, penumpang ini menyanggupi itu,” tuturnya.

Usai membayar uang sebesar Rp. 1,5 juta, kedua oknum itu langsung diamankan oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai pembayaran itu dan mengamankan beberapa unit laptop yang rencananya akan dibawa oleh penumpang itu ke luar Batam.

“Untuk masyarakat yang membayar uang kepada kedua oknum yang merupakan aparatur sipil negara di Direktorat Pengamanan itu sudah kita lakukan pemeriksaan. Saat ini, kita sedang menyiapkan untuk pemanggilan saksi lainnya,” bebernya.

Saat dikonfirmasi siapa saja yang akan dipanggil pihaknya, Hengki belum bisa membeberkannya. Sebab, hingga Kamis (15/2) sore kemarin penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Barelang masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk memintai keterangan siapa saja yang menerima uang hasil suap ini.

“Itu nanti. Kita masih fokus untuk meminta keterangan kedua oknum yang tertangkap tangan tersebut. Kepada seluruh aparatur sipil negara lainnya, kita juga berharap untuk hindari pelanggaran hukum. Jangan sampai nanti duduk di kursi pesakitan,” ujarnya. (gie)

Update