Minggu, 12 April 2026

Hai Lam Peroleh Remisi Imlek

Berita Terkait

batampos.co.id – Perayaan Imlek yang jatuh pada hari ini (Jumat, 16/2) membawa keberuntungan bagi Hai Lam alias Marzuki, seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Batam di Tembesi. Pria yang tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu mendapat remisi khsusu (RK) I atau pemotongan masa pidana sebanyak satu bulan.

Hai Lam divonis hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara. Dia sudah menjalani hukuman selama saru tahun. Dengan adanya remisi itu sisa masa pidana Hai Lam tinggal satu tahun lima bulan.

Kalapas Batam Surianto mengatakan, RK khusus hari raya Imlek ini memang hanya Marzuki saja yang diberikan. Itu karena warga binaan Lapas Batam yang merayakan Imlek hanya Marzuki seorang.

“Dia agama Budha. Cuman dia saja yang merayakan,” ujar Surianto kemarin.

Remisi tersebut kata Surianto akan diberikan pada hari ini yang merupakan hari hal perayaan Imlek.

“Pemberian remisi ini sudah sesuai aturan yang ada. Walaupun hanya dia seorang tapi persyaratan seperti yang diatur dalam UU Pemasyarakatan tetap diperhitungkan. Dia lolos persayaratan itu makanya diberi remisi,” ujar Surianto.

Seperti yang diketahui bahwa remisi di setiap hari raya agama adalah hak bagi warga binaan Lapas yang merayakan. Mereka yang diusulkan dapat remisi adalah warga binaan yang minimal sudah menjalani masa pidana diatas enam bulan atau sepertiga masa pidana serta berperilaku baik. Pemberian remisi ini diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Perturan Pemerintah 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Pemasyarakatan. (eja)

Update