Sabtu, 20 April 2024

Dua Staf PLN Diperiksa

Berita Terkait

Lulik Febyantara. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Penyidik Sat Reskrim Polres Karimun masih melakukan pengembangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka CHT yang merupakan oknum pegawai PLN Ranting Tanjungbalai Karimun pada Senin (12/2) dengan barang bukti uang tunai Rp 15 juta yang berasal dari pelanggan PLN di Kecamatan Buru.

”Kita memang masih melakukan pengembangan dalam kasus OTT yang melibatkan oknum pegawai PLN Ranting Tanjungbalai Karimun. Pada Kamis (15/2) penyidik kita telah memanggil Adi Sasmito selaku Supervisor dan Pipuk Trisna selaku Administrasi Pelanggaran. Keduanya kita panggil selaku saksi untuk memberikan keterangan terkait OTT yang kita tangani,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara kepada Batam Pos, Jumat (16/2).

Dari keterangan keduanya, kata Lulik, dapat diambil kesimpulan bahwa jika ada pelanggan PLN yang melakukan pelanggaran. Seperti ketika petugas PLN melakukan razia penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan menemukan adanya meteran listrik yang terpasang di rumah pelanggan, sementara meteran tersbeut posisinya tidak berada di situ. Sehingga, dianggap pelanggaran dan harus membayar sejumlah denda.

”Terkait dengan denda, maka dari keterangan saksi-saksi yang kita lakukan pemeriksaan menyebutkan bahwa pembayaran denda dilakukan oleh pelanggan sendiri. Pembayaran denda itu sendiri dibayar setelah ada surat resmi atau ada penetapan berapa besarnya denda yang dikeluarkan oleh PLN. Kemudian, untuk membayarnya, pelanggan langsung membayar sendiri ke rekning PLN. Bukan dititipkan kepada oknum pegawai PLN ketika kita melakukan penangkapan OTT,” paparnya.

Dikatakan Lulik, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Manajer PLN Ranting Tanjungbalai Karimun untuk diminta keterangannya selaku saksi pada pada Sabtu (17/2). Tujuannya sama, seperti dua orang staf PLN yang sudah memberikan keterangan. Sehingga, penyidik perlu mengetahui tata cara pembayaran denda pelanggaran pelanggan PLN.

Sepertri berita di koran ini, Tim Saber Pungli Polres Karimun melakukan OTT trerhadap CHT setelah menerima uang dari pelanggan berinisial Rz di Pulau Buru yang dianggap melanggar ketentuan PLN. Yakni, meteran yang terpasang di rumah RZ posisinya bukan berada di rumah RZ. Dengan kata lain, meteran punya orang lain. Hanya saja, yang memasang meteran tersebut sekitar dua tahun lalu adalah CHT ketika itu menjabat sebagai Kepala PLN Sub Rayon Pulau Buru. (san)

Update