
batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Kamis (15/2) lalu telah mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 dengan nomor surat 10/SDM.02.1-Pu/2102/KPU-Kab/II/2018 setelah dilakukan rapat pleno KPU kabupaten Karimun.
”Jadi 36 orang resmi kita tetapkan menjadi anggota PPK secara adhoc selama Pemilu 2019 nanti. Dan akan dilakukan pelantikan, langsung bimbingan teknis untuk pelaksanaan tahapan pemilu,” jelas Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton, kemarin (16/2).
Dikatakan, setelah dilakukan serangkaian seleksi mulai dari seleksi administrasi yang mencapai 172 orang, kemudian seleksi test tertulis yang lolos hanya 161 orang. Dan terakhir tes wawancara yang hanya diikuti 54 orang dari 12 kecamatan yang masing-masing kecamatan tidak sama. Dimana, setiap kecamatan mempunyai kuota hanya 6 orang yang terpilih, tapi untuk kecamatan Durai dan Buru hanya diisi 5 orang dan kecamatan Kundur Utara hanya 4 orang.
Sedangkan, selebihnya lengkap diisi 6 orang per kecamatan. Dengan latar belakang yang berbeda-beda dimulai dari kalangan mahasiswa, honorer, wirausaha, nelayan, ASN, guru, karyawan swasta, dosen. ” Pas, tes wawancara ada juga yang mengundurkan diri. Yang jelas secara definitif ada 36 orang dan keterwakilan perempuan ada 6 orang,” ungkapnya.
Dari 12 kecamatan tersebut, keberadaan perempuan ada disetiap PPK diantaranya PPK Kecamatan Tebing, Meral, Karimun, Ungar, Kundur Barat dan Meral Barat. Dengan demikian, tahapan seleksi PPK sudah selesai, tinggal pelaksanaan PPS yang masih dalam proses.
” Masih dalam seleksi administrasi PPS. Saya kagum juga, emansipasi wanita terhadap dunia politik cukup besar di kabupaten Karimun. Mereka siap tantangan, Pemilu 2019 nanti bersama KPU Karimun untuk mensukseskan mencerdaskan masyarakat dalam memilih wakil rakyat di Pemilu nanti,” kata Sulton.
Sementara itu Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga ketika dikonfirmasi mengatakan, tahapan seleksi PPK yang dilaksanakan oleh KPU Karimun selama ini berjalan sesuai koridor aturan yang ada. Walaupun ada latar belakang, honorer, ASN maupun guru mereka mempunyai hak untuk ikut seleksi PPK.
”Yang jelas ketika dilapangan kita dapatkan, anggota PPK yang berlatar belakang honorer, ASN atau guru bermain. Maka akan kita lakukan tindakan tegas,” ucapnya.(tri)
