Jumat, 29 Maret 2024

Paslon Belum Serahkan Desain Kampanye

Berita Terkait

Robby Patria. F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang belum menerima rancangan desain kampanye hingga Jumat (16/2) kemarin. Tim pemenangan pasangan nomor1 Syahrul-Rahma dan nomor 2 Lis-Maya diminta lekas memenuhi kewajiban ini paling telat Minggu (18/2).

“Karena itu tenggat terakhir buat masing-masing tim pemenangan menyerahkan desainnya ke KPU,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Jumat (16/2).

Merujuk Peraturan KPU (PKPU), memang desain kampanye paling lambat diserahkan lima hari setelah pencabutan nomor undi. Namun, jika lebih cepat tentu bisa lebih baik. Karena KPU, kata Robby, bisa lekas mencetaknnya di perusahaan percetakan yang sudah ditunjuk.

Masih merujuk peraturan yang sama, sambung Robby, dalam menyalurkan kreativitas masing-masing juru desain di tubuh tim pemenangan, ada rambu-rambu yang harus diperhatikan. Salah satunya tidak dibenarkan melekatkan foto Presiden maupun Wakil Presiden RI. Hal ini juga tidak dapat dibenarkan walau dua pejabat utama negeri ini berasal dari partai politik yang sama dengan calon kepala daerah di Tanjungpinang.

“Yang penting lagi untuk diperhatikan adalah desain kampanye tidak boleh menampilkan konten yang menyinggung SARA dan kalimat yang berimplikasi pada perpecahan. Cukup slogan dan visi-misi saja,” ungkap Robby.

Untuk masing-masing alat peraga kampanye (APK), Robby juga menerangkan bahwa jatah pencetakannya pun dibatasi. Masing-masing tim pemenangan paslon hanya boleh mencetak 150 persen dari kuota yang dicetak oleh KPU. Robby mencontohkan, jika KPU mencetak lima baliho, berarti masing-masing tim paslon hanya boleh mencetak 8 baliho.
“Kalau sampai nanti ada lebih dari jumlah yang telah ditentukan, tentu akan ditertibkan,” kata Robby.

Saat ini titik-titik pemasangan APK masing-masing paslon sudah dibahas bersama dengan Pemko Tanjungpinang. Robby mengharapkan, tidak ada tim pemenangan paslon yang melanggar kesepakatan yang sudah terjalin antara KPU dan Pemko Tanjungpinang.
“Kalau ada yang nekat juga memasang APK di luar tempat yang sudah ditetapkan, sanksinya sama, akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang,” pungkas Robby. (aya)

Update