Sabtu, 20 April 2024

PKIP dan PBB Tak Bisa Ikut Pemilu 2019

Berita Terkait

ilustrasi

batamnpos.co.id – Pembaca, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos dalam tahapan verifikasi.

Itu artinya, kedua parpol tidak akan mengikuti Pemilu 2019. Demikian pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

‎Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan status kepengurusan dan anggota PKPI di bawah 50 persen di kabupaten/kota.

Padahal seharusnya syarat yang diberikan oleh KPU harus 75 persen. Atau paling tidak status kepengurusan sekurangnya 50 persen di kecamatan.

“Jadi kesimpulannya status PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Wahyu setiawan dalam penetapan partai politik peserta pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2).

Sementara, Komisioner KPU lainnya Wahyu Setiawan mengatakan alasan PBB tidak lolos verifikasi karena Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat tidak memenuhi sebaran kepengurusan partai.

“Kesimpulan status secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat karena Provinsi Papua Barat di Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat,” katanya.

Adapun partai yang dinyatakan lolos verifikasi dan akan ikut serta di Pemilu 2019 nanti adalah.

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Berkarya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Demokrat
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda‎)
7. Partai Golongan Kar‎ya (Golkar)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
13. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
14. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

(gwn/JPC)

Update