Rabu, 24 April 2024

Polisi Amankan Uang Palsu Rp 6 Juta Lebih

Berita Terkait

Kapolsek Bintan Utara Kompol Jaswir (tengah) memperlihatkan barang bukti Upal yang diedarkan pelaku di Kecamatan Teluk Sebong, Rabu (14/2) malam. F. Polsek Bintan Utara untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Petugas Polsek Bintan Utara membekuk Taslim,48, tersangka pengedar uang palsu di Kecamatan Teluk Sebong, Rabu (14/2) malam. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan Rp 6.150.000 uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

“Modusnya, pelaku beraksi di malam hari dengan membeli rokok, lalu mengambil uang kembalian. Saat kita amankan, terdapat 6 sampai 7 bungkus rokok,” kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Jaswir di Mapolsek Bintan Utara, Tanjunguban, Kamis (15/2).

Kapolsek menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari maraknya laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayahnya. Bersama masyarakat, pihak kepolsian kemudian menyisir beberapa tempat di Kelurahan Kota Baru dan Sebong Pereh.
Kebetulan, saat itu warga Perumahan Taman Raya Tahap III Blok HG Nomor 14 Batam ini sedang membelanjakan uang palsu di salah satu kedai.

“Malam kedua memang sudah diincar warga dan polisi. Saat kepergok beraksi, pelaku berusaha kabur, tapi berhasil kita amankan,” kata Jaswir.

Kini, kasus tersebut terus dikembangkan petugas. “Kita masih kembangkan dari mana dia mendapatkan uang itu,”kata dia.

Atas kejadian itu Jaswir mengimbau masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu di Kabupaten Bintan, karena sudah ada upal yang beredar usai pelaku membelanjakan upal untuk membeli rokok ke beberapa kedai di Kecamatan Teluk Sebong. (met)

Update