Kamis, 9 April 2026

Sertifikat Prona, Topang Nilai Jual Kaveling

Berita Terkait

Deretan Kaveling di Kecamatan Sagulung tampak padat, Kamis (15/2). Harga rumah di Kaveling saat ini naik tinggi akibat Pemko Batam memberi sertifikat gratis bagi warga yang memiliki rumah di Kaveling. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Program Nasional Agraria (Prona) untuk sertifikasi hak gunan bangunan membawa keberuntungan tersendiri bagi pemilik kaveling di Kecamatan Sagulung. Warga tidak lagi meragukan legalitas lahan kaveling mereka sebab rumah atau bangunan mereka kini diakui negara dan bisa diagungkan di bank dengan nilai yang setara dengan perumahan lain pada umumnya.

Jimi Sitorus, seorang pemilik kaveling di kaveling Bukit Seroja, Dapur 12, Sagulung menuturkan, semenjak adanya sertifikasi Prona itu, peminat kaveling di lokasi tempat tinggalnya cukup tinggi. Kaveling kosong yang semula kurang diminati karena lokasinya jauh dari jalan raya kini jadi rebutan. Harga jual kavelingpun meningkat drastis sejak tahun 2016 lalu.

“Dibawah tahun 2014 jual Rp 1 juta (kaveling kosong) saja tak mau orang. Sekarang jual Rp 15 juta jadi rebutan, karen pasaran sekarang satu kaveling (tanpa bangunan) Rp 20 juta. Itupun susah dapatnya,” ujar pria pekerja galangan kapal itu, Kamis (15/2).

Semenjak adanya sertifikat Prona itu diakui Jimmi, mencari kaveling kosong adalah pekerjaan yang tak mudah di lokasi tempat tinggalnya itu saat ini. Selain harga jual yang mahal, jarang ada orang yang mau menjual lahan kaveling mereka lagi.”Ya karena sudah jelas (sertifikasi) itu tadi ngapain dijual. Bagus bangun rumah sendiri terus ngurus sertifikatnya,” tuturnya.

Penuturan Jimmi itu sesuai dengan penelusuran Batam Pos di lapangan. Untuk mencari orang yang menjual kaveling atau rumah kaveling di Sagulung, memang sulit ditemui. Pemilik kaveling benar-benar mulai memanfaatkan lahan kaveling mereka untuk bangun rumah. Bahkan beberapa lahan kaveling yang berada dijadikan bangunan ruko. Lahan kaveling yang kosong jarang terlihat lagi. Kavaling yang semula kurang diminati kini menjadi aset yang berharga bagi pemiliknya.

Camat Sagulung Reza Khadafi mengakui hal itu. Dia menjelaskan legalitas lahan melalui sertifikat Prona itu membawa perubahan bagi masyarakat di Sagulung. Warga berlomba-lomba membangun rumah ataupun tempat usaha untuk meningkatkan taraf hidupnya.

“Kita patut berterimah kasih ke Pemerintah. Program ini sangat membantu masyarakat di wilayah kerja saya. Masyarakat pemilik kaveling tak ragu lagi mau bangun rumah mereka. Ini baik untuk kemajuan Sagulung,” ujar Reza.

Meskipun tak mengingat angka pastinya, kata Reza sertifikasi prona yang diberikan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk wilayah Sagulung sudah diatas angak 10 ribu. “Sudah belasan ribu. Data pastinya lupa saya. Kemarin (Rabu, 14/2) pak wali (Wali kota Batam Muhammad Rudi) baru serahkan lagi 1.000 sertifikat. Sudah cukup banyak,” ujar Reza.

Kepala BPN Batam Asnaedi mengatakan, tahun 2017 lalu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ada sekitar 13 ribu kaveling di Sagulung yang sudah disertifikasi. “Ada sekitar 12-13 ribu itu. Sekitar dua ribu (sertifikat) belum dibagi. Dalam waktu dekat akan segera kami bagikan semuanya. Target akhir tahun sudah harus sertifikat semua kaveling di Batam ini,” ujar Asnaedi di Sagulung, Rabu (14/2).

Untuk kota Batam secara umum melalui program sertifikasi yang sama kata Asnaedi, total ada 20 ribu kaveling yang sudah disertifikasi di tahun 2017 lalu. Tahun 2018 ini pihaknya kembali menargetkan 48 ribu kaveling di Batam harus disertifikasi.

“Kaveling di Batam ada sekitar 50 an ribu. Jadi tahun ini kami target semuanya harus disertifikasi,” tuturnya.

Program sertifikasi rumah ini diakui Asnaedi merupakan program nasional untuk menertibkan administrasi perumhan di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertifikasi itu negara tentu punya pemasukan melalui biaya pembayaran pajak dan lain sebagainya.

“Jauh yang lebih penting untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sendiri. Kalau rumah sudah disertifikasi tentu akan membantu warga. Nilai jual mahal dan bisa diagungkan nantinya. Inikan baik buat kesejahteraan kita bersama,” tutur Asnaedi.

Untuk mengurus sertifikat tersebut, syarat mutlak yang harus dilakukan adalah membayar UWTO ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Kalau sudah ada faktur pembayaran UWTO, maka skep akan dikeluarkan dan itu sudah bisa urus. Syarat lainnya tentu dengan dokumen identitas pribadi pemilik kaveling,”tutur Asnedi.

Untuk itu kepada pemilik KSB yang ada di Sagulung yang belum mengurus sertifikat dihimbau agar segera diurus. Jika pemilik KSB terkendala dengan uang untuk membayar UWTO, saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan dengan menggandeng pihak bank sebagai mitra untuk memberikan pinjaman kepada pemilik KSB khusus untuk melunasi UWTO mereka. (eja)

Update