Sabtu, 20 April 2024

Jangan Paksa Wali Murid Bayar Biaya Pelajaran Tambahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Biasanya, menjelang pelaksanaan ujian nasional (UN), pelajar yang duduk di kelas terakhir, seperti pelajar SMP kelas 9 akan mengikuti pelajaran tambahan. Atau biasa disebut dengan terobosan yang akan dimulai setelah habis waktu normal belajar disekolah. Hanya saja, ada SMP yang membebankan biaya pelajaran tambahan tersebut kepada pelajar. Dan, ini dianggap memberatkan oleh orang tua siswa.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim menyebutkan, memang ada sekolah 9 atau kelas tiga SMP yang menerapkan biaya tambahan untuk program pelajaran tambahan. ”Perlu diketahui, disetiap sekolah sudah ada komite sekolah. Melalui komite ini, jika ada hal-hal yang berkaitan dengans ekolah dibahas bersama dengan wali murid,” ujarnya kepada Batam Pos, Senin (19/2).

Artinya, kata Bakri, terkait dengan masalah tambahan pelajaran untuk pelajar SMP kelas tiga dan ada biaya, maka dibicarakan dalam rapat musyawarah komite sekolah. Pihak sekolah tidak boleh menentukan sendiri berapa besarnya biaya untuk pelajaran tambahan tersebut. Karena, sudha tentu akan timbul keberatan dari pihak wali murid. Selain itu, kalau memang ada pelajar yang tidak mampu, maka jangan dikenakan biaya.

”Bahkan, saya juga menghimbau kepada pihak sekolah, jika ada wali muri8d yang mampu membayar dengan cara menyicil, maka hal itu diperbolehkan. Janagn paksa wali murid untuk segera membayar lunas. Cara-cara seperti ini tidak diperbolehkan. Terkait masalah ini, maka dalam waktu dekat kita akan mengadakan rapat dengan para kepala sekoalh. Salah satunya untuk membahas masalah ini,” paparnya. (san)

Update