Jumat, 19 April 2024

Kecamatan Nongsa Menyelesaikan Antrian 7 Ribu Permohonan KTP

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kecamatan Nongsa menyelesaikan antrian 7 ribu permohonan KTP. Camat Nongsa, Heriyanto Jusuf menuturkan penyelesaian ini, setelah mendapatkan pasokan blangko e KTP yang cukup dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.

“Sebelumnya ada antrian sebanyak itu (7 ribu permohonan,red), tapi sudah kami selesaikan,” katanya, Senin (19/2).

Ia mengatakan saat ini tidak ada lagi antrian permohonan e KTP di wilayahnya. Semua proses pembuatan e KTP sudah berlangsung dengan lancar, tanpa ada hambatan. “Tak ada lagi permasalahan, clear,” kata Heryanto.

Heryanto menuturkan pihaknya memiliki persedian blangko e KTP. sehingga setiap permintaan untuk pembuatan e KTP baru atau penggantian, bisa langsung dilaksanakan. “Sebelum datang, masyarakat haruslah membawa syarat-syarat yang lengkap,” ujarnya.

Syarat permohonan pembuatan e KTP ini cukup mudah dan gampang. Masyarakat yang masih menggunakan KTP Siak, dapat membawa surat keterangan RT/RW, lalu mengisi form pembuatan KTP di Kelurahan, setelah berkas lengkap bisa langsung menyambangi Kantor Camat Nongsa. Untuk yang belum memiliki KTP, ada syarat tambahan yakni bawa Ijazah terakhir dan akte kelahiran. (ska)

Update