batampos.co.id – Berkas kasus penyelundupan barang impor yang lolos di Batam dan berhasil diamankan di Pelabuhan ASDP Tanjunguban Januari lalu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari)Tanjungpinang, Senin (19/2).
Penyerahan barang bukti berikut tersangka penyelundupan barang impor bernama Edi Yanto alias Edi,34, dilakukan setelah pihak Kejari Tanjungpinang menyatakan perkara tersebut sudah lengkap (P21).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 104 atau 113 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf J UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kasus ini menjadi atensi pihak kepolisian,” kata Kanit Unit III Satreskrim Polres Bintan Ipda Angga Riatma.
Karena itu, pihaknya akan senantiasa meningkatkan pengawasan beberapa titik yang disinyalir tempat masuknya barang barang selundupan. (met)
