Kamis, 25 April 2024

Serah Terima Aset Belum Jelas, Pansus Minta Perpanjangan Waktu

Berita Terkait

Pasar induk, salah satu aset BP Batam yang diminta Pemko Batam.
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan barang milik daerah masih akan diperpanjang untuk beberapa bulan ke depan. Ada kemungkinan pembahasan ini bakal molor hingga tiga bulan ke depan, mengingat Panitia Khusus (Pansus) meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan lebih lanjut.

“Pansus mulai ditetapkan sejak 16 Oktober lalu, karena masih ada pembasahan yang belum selesai kita minta perpanjangan waktu,” ujar Wakil Ketua Pansus, Mesrawati Tambubolon pada Rapat Paripurna, Senin (19/2).

Pembahasan yang belum selesai, sebut Mesrawati terkait penyerahan aset yang diminta Pemko yang sampai saat ini belum diserahkan BP Batam. Begitu juga mengenai aset hibah lainnya yang belum kejelasannya. “Untuk invetarisir aset, kita harus tahu mana-mana saja aset kita. Makanya kami minta penambahan waktu,” katanya.

Paripurna dengan agenda pengesahan ranperda aset ini sempat berjalan alot. Sebab, sebelum memutuskan penambahan waktu pembahasan, beberapa anggota dewan intrupsi menyampaikan pendapatnya. Semisal Mulia Rindo Purba yang menilai penambahan waktu tidak akan berpengaruh jika secara legismasi belum diserahkan ke pemko.

“Ditambah waktupun ini bakalan gak akan selesai. Karena dari hulunya (BP Batam) tidak selesai,” sesalnya.

Menurut Mulia, Hal ini akan menjadi masalah besar ketika pemko bermasalah dengan finansil, aset apa yang dijadikan jaminan. “Mengingat hampir semua gedung pemerintahan, tanah serta TPA semuanya dimiliki BP Batam dan belum ada kejelasan serah terimanya. Seharusnya penyerahan aset ini yang harus kita gesa,” kata Mulia.

“Saya khawatirnya nanti aset kita tidak legal,” lanjut Mulia.

Sementara itu, Firman Ucok Tambusai melihat molornya pembasahan pansus aset bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah kota. Ia secara tegas meminta anggota pansus lebih konsisten. Hal ini bukan tanpa sebab, karena pada pembahasan pansus hanya sebagian kecil saja anggota pansus yang hadir, itupun hanya unsur pimpinan.

“Saya melihat Pemko Batam serius cuma teman-teman DPRD kurang serius bahas Perda ini,” sindir politisi PAN itu.

Wakil Ketua I DPRD Batam, Zainal Abidin angkat bicara. Menurutnya sebelum paripurna dilaksanakan, unsur pimpinan fraksi sudah menggelar rapat pimpinan. “Kita sudah sepakat untuk memperpanjang pembahasan pansus hingga 90 hari lagi. Jadi tak masalah. Karena agenda kita hari ini memang untuk itu,” jelas Zainal.

Sebelumnya, ketua pansus pengelolaan barang milik daerah, Udin P Sihaloho mengatakan, banyak aset Pemko Batam yang tidak jelas statusnya. Oleh karena itu, pihaknya akan memeriksa administrasi dan pendataan ulang seluruh aset yang dimiliki pemerintah. Aset yang dimaksud, yakni aset bangunan, tanah, mesin serta lainnya.

Selain itu, dalam sekali pertemuan antara Pansus dan Pemko Batam, Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Udin P. Sihaloho, menilai bahwa masih terdapat aset Pemko berbentuk sepeda motor tahun 1998 yang tetap dibiayai perawatannya. Melihat hal ini, Udin ingin tahu apakah benar aset tersebut masih ada.

“Masih banyak aset yang masih abu-abu dan belum jelas. Semuanya kita data dulu,” kata Udin. (rng)

Update