Kamis, 18 April 2024

Tagih Sertifikat, Warga Air Mas Demo ke BTN

Berita Terkait

Ratusan warga Perumahan Air Mas Mandar Paradise, Batuaji melakukan aksi demo depan kantor BTN Batam, Selasa (20/2). Mereka mempertanyakan sertifikat rumah mereka yang sudah lunas. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – 178 KK warga Perumahan Air Mas Mandar Paradis mendatangi kantor Bank BTN, kemarin. Tujuan mereka untuk meminta sertifikat rumah mereka. Sebab sebagian dari warga sudah ada yang melunasi KPR nya. Dalam aksinya, warga menuntut empat hal untuk segera dipenuhi pihak Bank BTN.

“Keluarkan sertifikat, IMB, PL, dan penjarakan Palti, selaku pimpinan PT Air Mas Trikarsa, pengembang perumahan itu. ”Kami meminta empat tuntutan tersebut dapat dipenuhi dalam satu bulan ini,” tegas ketua RW 11 Batuaji, Nanang yang memimpin aksi demo warga Air Mas Mandar Paradise, di halaman Bank BTN, Selasa (20/2).

Kedatangan warga tersebut disambut wakil kacab BTN Batam Ardi Darmawan. Ardi mengajak warga dan pengembang perumahan.

Ardi Darmawan menuturkan, bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan warga terkait penerbitan sertfikat tersebut dalam kurun waktu yang ditetapkan warga.

“Penerbitan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, berdasarkan sertifikat induk dan kelengkapan administrasi lainnya. Maka tidak bisa ditentukan kapan bisa diselesaikan,” terang Ardi.

Namun penjelasan itu dibantah keras warga dengan bukti yang selama ini dijanjikan pengembang maupun pihak BTN sendiri.

“11 tahun kami menunggu. Semua kelengkapan sudah berulang kali dipenuhi. Namun kenapa pihak pengembang berdalih dengan mengatakan sertifikat induk itu hilang, hilang oleh pihak BPN. Sekelas instasi negara bisa menghilangkan sertifikat?,” ucap Nanang yang disahut para warga perwakilan lainnya.

Kembali menanggapi, pihak BTN juga menyesalkan atas hilangnya sertifikat induk tersebut oleh pihak BPN. Namun pihak pengembang yang langsung dihadiri Palti mengaku, bahwa BPN sudah memberikan solusi lain agar sertifikat dapat dipenuhi segera tanpa memerlukan sertifikat induk.

“Tidak usah mundur ke belakang. Ke depannya saja dibicarakan, dimana BPN akan mengusahakan untuk menerbitkan segera sertifikat tersebut,” kata Palti.

Selain itu, pihak BTN juga berjanji akan mendesak BPN untuk memenuhi permintaan warga tersebut.

“Ayo kita duduk bersama dengan BPN agar warga juga paham dengan keadaan yang kami hadapi,” sambung Ardi.

Namun lagi-lagi warga menolak kesepakatan tersebut. Hal itu dianggap warga sebagai kerjasama yang tak harus melibatkan mereka yang sudah terlalu banyak dirugikan.

“Kami warga biasa tapi kami tidak bodoh. Apapun kongkalikong kalian tolong selesaikan segera, dan jangan libatkan kami. tugas kami sudah selesai. kami hanya menuntut hak. jangan kalian mengulur waktu hingga sampai 12 tahun dan sertifikat beku. Rumah itu resmi kami beli, bukan sebagai ruli,” tambah Heru, ketua RT II.

Hingga di penghujung pertemuan, warga menyepakati untuk memebrikan waktu lima hari kerja agar pihak BTN dan pihak BPN dapat memberikan jawaban pasti kepada warga, kapan seluruh sertifikat dapat diselesaikan.

“Kami tunggu dalam lima hari ini. Jika kembali berbelit, kami tak segan menyurati perkara ini hingga ke KPK juga Presiden,” kata Nanang.

Selain demo di kantor BTN, warga juga mengaku di Pemko Batam. Kedatangan mereka disambut langsung Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di halaman Kantor Walikota. Kepada wali kota mereka juga mengeluhkan permasalahan mereka soal belum menerima sertifikat rumahnya walau sudah lunas bayar KPR.

Menanggapi apa yang disampaikan warga Perumahan Air Mas Mandar Paradis Kelurahan Bukit Tempayan, Wali Kota Batam MUhammad Rudi berjanji untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Besok (hari ini) kami akan dengar penjelasan dari pihak developer. Jika memang sertifikat hilang tinggal diurus dan prosesnya tidak akan lama. Tapi kalu sertifikatnya di gadaikan, ini akan panjang karena sudah masuk ke ranah hukum,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Asnaedi mengatakan permasalahan sertifikat tanah warga Perumahan Air Mas, Mandar paradise, Batuaji sudah terjadi sejak 2009 lalu.

“Jadi mereka menghilangkan sertifikat induknya sehingga sertifikat tanah tidak bisa diproses,” kata dia, Selasa (20/2).

Asnaedi mengatakan dari 178 Kepala Keluarga, hanya 90 KK saja yang belum memiki sertifikat. Saat ini pihaknya masih menunggu surat pernyataan dari Bank BTN hingga developer terkait hilangnya sertifikat induk ini.

“Kami tidak bisa sembarangan menerbitkan sertifikat. Semua harus jelas dulu, apakah benar hilang, bisa saja ada kemungkinan dijual atau lainnya dan ini harus jelas, agar tidak ada permasalahan ke depannya,” tegasnya.

Asnaedi menyayangkan kejadian yang sudah lama ini, kenapa baru sekarang dilaporkan. Pihaknya meminta kepada warga untuk lebih berhati-hati terhadap banyaknya developer yang “nakal”. Sehingga warga menjadi korbannya.

Kejadian ini baru dilaporkan ke BPN saat warga sudah akan melakukan demo. “Coba kalau mereka tak demo, tentu kasus ini akan mengendap lebih lama lagi, dan mereka harus menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan hak mereka,” tambahnya.

Pria kelahiran Makasar ini mengungkapkan penyelesaian sertifikat ini harus cepat diselesaikan. Warga yang telah menyelesaikan hutang mereka namun belum bisa memiliki sertifikat tanah yang merupakan bukti legalitas atas rumah yang mereka tempati. “Kalau surat pernyataan cepat kami terima, proses penerbitan bisa selesai dalam waktu kurang lebih satu bulan,” imbuhnya. (yui/nji/adi)

Update