Jumat, 19 April 2024

Kuota Taksi Online Batam hanya 300 Unit

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

ilustrasi

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri akhirnya menetapkan kuota taksi online di Batam sebanyak 300 unit. Namun kuota ini bersifat sementara. Bisa jadi, ke depan Dishub Kepri akan menambah jumlah tersebut.

Kepala Dishub Kepri Jamhur Ismail mengatakan, penetapan kuota tersebut berdasarkan perhitungan kebutuhan taksi yang dihitung Dishub sejak 5 Desember 2017 lalu.

“Dari hitungan kami, 300 unit kuota taksi online,” kata Jamhur di Graha Kepri di Batam, Rabu (21/2).

Jamhur menjelaskan, penetapan kuota taksi seharusnya melalui proses lelang. Proses lelang sendiri memakan waktu selama 45 hari. Sementara pelaksanaan survei dan penelitiannya tiga bulan. “Jadi Juni baru selesai. Kuota ini nantinya akan dihitung oleh konsultan yang betul-betul profesional,” tuturnya.

Diakui Jamhur, sembari menunggu hitungan konsultan ini, ia juga meminta pihak-pihak terkait ikut mensurvei kuota. Mulai dari Dishub Kota Batam, Organda, Ombudsman, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Rumusnya ada di Kementerian Perhubungan. Nanti berikan kepada kami dan akan kami kolaborasikan dengan hitungan profesional oleh konsultan,” beber Jamhur.

Ia mengakui, penetapan kuota sementara ini disampaikan agar pengelola dan penyedia aplikasi taksi online mengetahui kebutuhan taksi di Batam saat ini.

Meski kuota sudah ditetapkan, Jamhur mengatakan taksi online belum bisa beroperasi. Sebab belum semua badan usaha taksi online mengurus izin sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Jamhur mengakui dari 15 koperasi dan badan usaha taksi online di Batam, baru dua koperasi saja yakni PT Sulo dan Patriot yang mengajukan izin. Sementara sisanya masih dalam proses pengurusan izin.

Jamhur menambahkan, tidak menutup kemungkinan, hasil perhitungan konsultan kuota taksi online akan lebih besar dari perhtungan Dishub Kepri. “Bisa jadi. Ingat ini baru kuota sementara ya. Jadi sangat memungkinkan kuotanya bertambah,” jelas Jamhur lagi.

Sementara itu Kepala Dishub Kota Batam Yusfa Hendri menambahkan, pihaknya akan segera melakukan survei kebutuhan taksi online di Batam. “Hanya saja persoalan sekarang, tadi forum belum menyepakati tentang kuota 300 itu,” terang dia.

Perwakilan dari pengemudi taksi online Batam, Bobi, berharap Pemerintah Provinsi Kepri meninjau kembali penetapan taksi online ini. Sebab, ia menilai banyak taksi di Batam yang masuk kuota namun sudah tidak layak beroperasi. “Ya, dari data kami ada 1.200-1.300 taksi yang sudah tak layak. Kalau bisa berikan kepada kami kuota tersebut. Dan apapun aturan di Permenhub 108 kami siap melengkapi,” janjinya.

Anggota Komisi III DPRD Kepri Alex Guspeneldi mengatakan, perkembangan teknologi tidak bisa dibendung. Namun di sisi lain negara juga harus hadir dalam membuat regulasi dan aturan. Online yang dimaksud, kata Alex, cara pelayanan bukan pada taksinya.

“Taksi konvensional juga bisa menerapkan sistem ini. Saya lihat cara pelayanan saja,” kata dia. (rng)

Update