Rabu, 24 April 2024

Penyidik Gunakan Tiga Saksi Ahli

Berita Terkait

 Lulik Febyantara. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Karimun akan menggunakan saksi ahli dari berbagai bidang untuk menguatkan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka CHT yang merupakan oknum pegawai PLN Ranting Tanjungbalai Karimun yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

”Penyidikan kasus dugaan korupsi OTT masih terus kita lakukan. Untuk melengkapi berkas penyidikan kita sudah berencana untuk mendatangkan saksi ahli sebanyak tiga dari keahlian yang berbeda-beda. Yakni, saksi ahli dibidang kelistrika. Kemudian, juga ada dari ahli di bidang tindak pidana. Termasuk juga ahli dari perlindungan konsumen,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Rabu (21/2).

Ketiga saksi ahli tersebut, katanya, semuanya berada di Pulau Jawa. Keterangannya nanti akan diminta masing-masing untuk menguatkan perkara OTT yang sedang ditangani. Apalagi, dari hasil perkembangan penyidikan, sanksi denda yang diterapkan kepada pelanggan berinisial Rz belum dibuat secara resmi. Melainkan, baru dihitung setelah oleh pegawai PLN di hadapan penyidik.

”Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka CHT, diakui bahwa uang sebesar RP15 juta untuik pembayaran saksi denda karena pelangaran penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Penetapan denda sebesar Rp15 juta tidak ada. Kalau pun ada kelebihan, maka kelebihan dari uang denda itu untuk pemasangan meteran baru. Namun, berapa besarnya denda belum diketahui. Perhitungan baru dilakukan di hadapan penyidik yang jumlahnya Rp11 juta lebih termasuk biaya materai,” jelas Lulik.

Dilanjutkan Lulik, terkait untuk pemasangan meteran listrik PLN yang baru penyidik sempat menanyakan dimana berkas permohonan dari Rz untuk mendapatakan meteran baru. Permohonan ini juga tidak ada. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendapatkan dan pemasangan meteran listrik baru harus ada permohonan resmi dari pemohon. Dan, sistim penitipan uang denda pelanggan ke untuk dibayarkan melalui oknum pegawai PLN juga tidak diperbolehkan. Melainkan, pelanggan yang harus membayar sendiri secara online setelah bukti penetapan besarnya denda dikeluarkan PLN.

Seperti berita di koran ini, Tim Saber Pungli Polres Karimun berhasil melakukan OTT terhadap CHT, oknum Pegawai PLN Ranting Tanjungbalai Karimun Senin (12/2). Penangkapan dilakukan di sekitar Kantor PLN Rantu7ng Tanjungbalai Karimun setelah CHT menerima amplop yang berisi uang denda sebesar Rp15 juta yang diserahkan oleh seorang pengojek. Uang tersebut milik Rz, pelanggan PLN di Kecamatan Buru yang ditemukan melakukan pelanggaran ketika petugas PLN melakukan razia sepekan sebelumnya. (san)

Update