
batampos.co.id – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Tanjungpinang meluncurkan layanan pembuatan SIM online. Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan bisa mempermudah masyarakat membuat atau memperpanjang SIM, sehingga terhindar dari Pungutan Liar (Pungli).
Satpas juga melayani perpanjangan SIM dari luar daerah, masyarakat yang tinggal di luar daerah Tanjungpinang yang memiliki SIM, dapat memperpanjang SIM di Satpas Polres Tanjungpinang. Selain itu, untuk ujian teori saat mengajukan penerbitan SIM baru, juga menggunakan sistem online.
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramadhani menjelaskan, sistem online yang digunakan adalah sistem layanan komputerisasi online yang memudahkan masyarakat baik dalam permohonan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM. Sistem ini telah terkoneksi dengan Satpas seluruh Polres di Indonesia.
Krisna mencontohkan, misalnya ada warga Batam yang bekerja di Tanjungpinang dan hendak mengajukan permohonan SIM baru atau memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya. Pemohon bebernya, tidak perlu pulang ke Batam untuk membuat SIM, pemohon bisa langsung ke Satpas PolresTanjungpinang.
“Tidak hanya warga Tanjungpinang, tapi juga warga pendatang yang memiliki e-KTP juga bisa memperpanjang SIM di Polres Tanjungpinang,” ujar Krisna, Rabu (22/2).
Untuk biaya pengurusan SIM online tersebut, sambung Krisna sama dengan biaya SIM biasa. Tidak ada perbedaan tarif, sebab semuanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu, sedangkan biaya pembuatan SIM A baru Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu,” paparnya.
Krisna menambahkan, untuk ke depannya, pihaknya masih terus mengembangkan sistem aplikasi SIM berbasis online. Untuk saat ini Satpas Polres Tanjungpinang masih fokus menggembangkan aplikasi Smart Alarm System. “Semoga ke depannya, masyarakat bisa membuat SIM lebih praktis dengan mendaftar melalui aplikasi SIM Online dari ponsel,” pungkasnya. (odi)
