Jumat, 29 Maret 2024

Tekan Kerugian Konsumen, Timbangan akan Ditera Ulang

Berita Terkait

Alat timbangan ukuran 12 kilogram yang ada di salah satu toko di Tanjungbalai Karimun. F.Tri Haryono/Batam Pos.

batampos.co.id – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun, melakukan rapat koordinasi tentang pembahasan kegiatan pengawasan alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan rencana pelaksanaan tera ulang terhadap timbangan yang dimilik para pedagang di kabupaten Karimun.

“Rencana kita akan melaksanakn tera ulang terhadap timbangan milik pedagang bersama pihak Polres Karimun. Tujuannya, tidak lain untuk menekan angka kerugian kepada konsumen ketika berbelanja dengan menggunakan timbangan,” kata kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun M Yosli, kemarin (21/2).

Dimana, sidang tera ulang sebagai program tahunan dari Kementerian Perdagangan RI. Dengan sasaran ditujukan para pedagang yang menggunakan alat ukur atau timbangan seperti dipasar swalayan, agen BBM, pasar tradisional dan sebagainya. Sehingga, timbangan yang beredar dipasaran dapat dipastikan tidak terjadi kecurangan oleh pedagang.

“Untuk tahun 2017 lalu, sudah dilakukan sidang tera ulang mencapai 2542 timbangan dari 12 kecamatan. Dan paling banyak berada di kecamatan Karimun yang mencapai sektiar 500 lebih,” ungkapnya.

Sambung Yosli lagi, adapun jenis tera timbangan yang akan dilakukan seperti timbangan emas, timbangan digital, SPBU dan alat ukur lainnya. Selain itu, apabila ditemukan timbangan yang tidak layak akan dilakukan perbaikan oleh teknisi. Namun, apabila tidak bisa lagi maka akan disuruti untuk dilakukan pergantian kepada pedagang.

“Biasa kita berikan segel dan stiker kepada alat ukur yang sudah dilakukan peneraan. Yang jelas, selama ini belum ada ditemukan kecurangan yang cukup merugikan konsumen,” ujarnya.

Sementara itu salah satu pedagang di bilangan eks pasar Puakang Uni mengatakan, tidak mempermasalahkan sidang tera ulang oleh Dinas tersebut. Sebab, pihaknya tidak begitu mempergunakan timbangan tersebut. “Tak masalahlah, hanya sekali-kali aja untuk nimbang koran atau majalah bekas saja,” singkatnya. (tri)

Update