Kamis, 25 April 2024

Hindari Pungli, KIR Langsung ke Kantor Dishub

Berita Terkait

 Petugas Dishub melakukan KIR di kantor Dinas Perhubungan. F. Ichwanul/Batam Pos..

batampos.co.id – Dinas Perhubungan Karimun mulai mengalihkan pengurusan dokumen kendaraan penguji kendaraan bermotor (KIR), ke kantor dinas di Jalan Poros. Sebelumnya, pengurusan KIR dilakukan di kantor terminal Jalan Telaga Mas, Kelurahan Seilakam Timur.

Pun begitu untuk pengurusan Izin Angkutan Orang dan barang, diwajibkan mengurus di kantor tersebut. Hal ini untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dari ketentuan yang berlaku.

“Memang awal Februari 2018, kita sudah mengalihkan kepengurusan KIR dari terminal Seilakam ke kantor Dinas Jalan Poros. Selain menghindari pungli, kita laksanakan sesuai amanat UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Bidang Lalulintas Jalan Dinas Perhubungan, Budi Setiawan SSTP, Kamis (23/2) kemarin.

Oleh karenanya, lanjut Budi, diingatkan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pengurusan sendiri tanpa melalui orang lain (calo). Atau bagi angkutan orang wajib mendapatkan rekomendasi dari Koperasi Angkutan Orang.

“Jika masih ada pemilik kendaraan yang pengurusannya dilakukan orang lain atau calo, Dinas Perhubungan tidak akan melayani. Pun jika terjadi hal-hal yang merugikan pemilik kendaraan, dinas tidak bertanggung jawab,” tegas Budi.

Mengenai tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dikatakan Budi, sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah nomor 09 tahun 2011. Ada delapan point utama, dengan beberapa item menyangkut tarif yang ditetapkan.

“Setiap pemilik kendaraan yang akan melakukan pengujian KIR, akan kita berikan penjelasan mengenai tarifnya. Artinya, kita tidak bisa menentukan tarif sesuka. Dan mengenai tarif KIR sesuai Perda tadi, akan kita sosialisasikan ke koperasi, maupun PO,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan juga mewanti-wanti staffnya untuk tidak melakukan pungutan pengurusan surat izin apapun diluar ketentuan. Termasuk tidak menjadi calo dalam pengurusan surat izin. “Apabila terbukti ada pegawai Dishub yang melakukan pelanggaran, pasti kami tindak, dan memberi sanksi tegas,” ungkap Budi. (enl)

Update