Kamis, 25 April 2024

Maret, Kenaikan Pajak Daerah Kota Batam Diterapkan

Berita Terkait

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

batampos.co.id – Kurang dari sepekan lagi, tarif baru pajak daerah di Batam mulai diberlakukan. Dengan kata lain penerapan kenaikan pajak yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah revisi Perda Nomor 5 tahun 2011 ini berlaku Maret untuk pembayaran April.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Raja Azmansyah menyebutkan pemberlakuan ini seiring berakhirnya masa penundaan selama tiga bulan pajak dari Desember 2017 hingga Februari 2018 ini. Penundaan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 72 tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Daerah Berupa Penundaan Kenaikan Tarif Pajak.

“Jadi Maret sudah pasti diberlakukan tapi untuk pembayaran April,” ucap Raja, kemarin.

Adapun rincian kenaikan pajak-pajak yakni pajak hiburan di antaranya pajak diskotik, klub malam, panti pijat, spa dan sejenisnya mengalami kenaikan dari 15 persen menjadi 35 persen.

Sementara permainan ketangkasan atau gelanggang permainan yang semula tunggal 15 persen, kini dibagi dua, husus ketangkasan dewasa naik menjadi 50 persen sedangkan untuk anak-anak tetap 15 persen. Didalamnya juga diatur pajak pacuan kuda dan balap kendaraan bermotor yang semula 10 persen naik menjadi 20 persen. Pajak boling dari 5 persen menjadi 15 persen.

Pajak reklame juga naik. Kenaikan dibagi dalam dua kategori, jika reklame non rokok dan non alkohol naik dari 15 persen jadi 20 persen. Sementara, reklame rokok dan alkohol dari 15 persen jadi 25 persen. Sedangkan pajak parkir dari 20 persen menjadi 25 persen.

Dalam aturan baru, ia menyampaikan juga diatur terkait batas waktu pembayaran pajak yang ditambah hingga 10 hari, dari yang biasa jatuh tempo setiap tanggal 10 kini menjadi tanggal 20. Ia menyampaikan, kebijakan penambahan waktu jatuh tempo ini memberikan keuntungan bagi pelaku usaha.

“Jadi ini mempermudah manajemen perusahaan, ada jeda yang cukup untuk memepertimbangkan bayar gaji dulu atau pajak dulu. Juga (tanggal 20) pembayaran bisa barengan dengan listrik dan air,” kata dia.

Ia menyampaikan, langkah penundaan sebelumnya merupakan kebijakan seiring masih lesunya ekonomi Batam. Lagipula, BP2RD ia akui belum merasa belum cukup melakukan sosialisasi. Lalu apakah penerapan sekarang tepat dan tak pengaruhi pelaku usaha? ia mengklaim tarif baru sudah dibicarakan baik dengan pihak-pihak terkait, seperti pelaku usaha. Pada dasarnya, kata Raja, para pelaku usaha memahami kebijakan ini.

“Sudah tiga kali kami bertemu, inshaa allah sesuai. HAsil pajak nanti juga kan untuk pembangunan,”imbuhnya.

Sementara itu Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam Niko Nipon Situmorang meminta pemerintah kembali mengkaji rencana pemeberlakuan ini. Ia menilai kini ekonomi Batam belum pulih, lagipula Kementrian Keuangan juga tengan menahan diri soal pajak karean memperhatikan kondisi ekonomi secara umum.

“Apalagi ada yang sampai 50 persen, itu kan terlalu tinggi. Perhatikan kondisi ekonomi Batam sekarang, saya minta ditunda dulu lah,” kata dia.

Ia berharap pemerintah terlebih dahulu fokus pada pemulihan ekonomi, salah satunya yakni sektor pariwisata yang kini digadang-gadang Pemko Batam menjadi sumber alternatif pendapatan daerah yang cukup potensial.

“Kalau pariwisata sudah dibenahi, dengan sendirinya hal lain akan ikut, baar pajak pun lancar, semua ini berkaitan,” pungkasnya. (adi)

Update