Jumat, 29 Maret 2024

Pasangan Pembuang Bayi Menikah di Kantor Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Masih Ingat kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan warga di perumahan Villa Paradise, Kelurahan Buliang, Batuaji, Selasa (9/1) lalu. Kondisi bayi yang kini berusia dua bulan itu dalam keadaan sehat dan dirawat oleh orang yang tepat. Orangtua yang tega membuangnyapun sudah melangsung akad nikah di kantor Polisi.

Mengenakan gaun berwarnah kuning, Ice Rosnawati tampak mempesona dengan balutan jilbab hitam di kepalanya. Saat melangkah keluar dari ruangan penyidik Mapolsek Batuaji wanita 21 tahun tampak sumringah. Di belakangnya susul seorang pria muda yang juga terlihat gagah dengan stelan jas hitam bertopi peci. Pria tersebut tak lain adalah Doni, pemuda 22 tahun kekasih Ice.

Dikawal oleh sejumlah anggota polisi Polsek Batuaji, keduanya digiring ke Mushola Nurul Path yang berlokasi di belakang Mapolsek Batuaji. Beberapa pria dewasa dengan setelan rapih juga menemani pasang tersebut ke Mushola. Sesekali keduanya menghela napas panjang seolah-olah meluapkan rasa kebahagiaan mereka.

Ya pasangan ini memang sedang berbahagia sebab mereka akan segera resmi menjadi suami isteri. Keinginan mereka untuk menikah akhirnya direstui oleh pihak kepolisian Batuaji. Dipimpin oleh seorang ustad dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, dalam waktu sekitar 20 menit Ice dan Doni akhirnya sah menjadi suami isteri. Dengan mahar seperangkat alat Shalat keluarga Doni dan Ice merestui pernikahan tersebut. Keduanyapun resmi menjadi suami isteri meskipun masih berstatus tersangka atas kasus pembuangan bayi tersebut.

Saat dijumpai usai melangsungkan akad nikah, baik Doni ataupun Ice sama-sama mengaku senang, sekalipun menikah di mushola kantor Polisi dan berstatus tersangka. Mereka berjanji akan memulai kehidupan yang baru meskipun harus berhadapan dengan hukum nantinya. “Tak apa-apa (diproses secara hukum) karena kami bersalah, tapi kami tetap bahagia karena hari ini status kami sudah resmi (suami isteri),” ujar Doni.

Meskipun belum mengetahui hukuman yang akan mereka terima, pasangan ini tetap optimis akan mampu menjalani bahtera rumah tangga dengan baik kedepannya sekalipun harus mendekam dibalik jeruji besi seperti saat ini. Kesalahan di masa lalu akan menjadi pelajaran berharga bagi keduanya untuk memulai kehidupan yang baru ke depannya. “Jika sudah selesai semua ini (termasuk hukuman yang akan diterima) kami akan memulai hidup baru yang lebih baik lagi. Sekarang kami lebih siap menghadapi proses hukum ini,” tutur Ice.

Terkait kebersamaan sebagai suami isteri yang harus dipisahkan karena masih dalam proses hukum keduanya mengaku tak mempersoalkan hal itu. Hal yang terpenting bagi mereka adalah sahnya status hubungan mereka sebagai suami isteri baik secara agama ataupun hukum. “Tidak masalah itu,” ujar Doni.

Keduanya juga punya tekad yang kuat jika sudah melewati semua proses hukum yang mereka hadapi itu, mereka akan kembali merawat bayi pertama mereka itu. “Iya mas, harus itu. Sejak awal kasus ini terungkap kami sangat menyesal. Kami harus menebusnya. Dia akan kami rawat lagi jika diizinkan,” ujar Doni.

Bahkan di momen yang bahagia itu keduanya juga mengaku merindukan kehadiran buah hati mereka. Namun itu tidak bisa dipenuhi sebab proses hukum keduanya masih berlangsung. “Tapi alhamudililah dapat kabar dari keluarga kalau bayinya sehat,” ujar Ice.

Seperti yang diketahui, Ice dan Doni merupakan tersangka kasus penelantaran bayi perempuan yang ditemukan warga tergelat di dalam koper di perumahan Villa Paradise, Kelurahan Bukit Tempayang, Batuaji, Selasa (9/1) lalu. Keduanya dibekuk polisi dihari yang sama berdasarkan petunjuk foto yang ditemukan di dalam koper yang dijadikan tempat baring bayi perempuan itu. Kepada polisi keduanya mengaku kalap sebab malu hamil sebelum nikah. Faktor ekonomi yang mana Doni adalah seorang pemuda pengganggur menguatkan niat kedua pasangan itu untuk membuang bayi mereka.

“Niat awal bukan mau buang pak. Niatnya mau diletakan di panti asuhan di perumahan itu tapi keburu terang takut dilihat orang makanya diletakan di depan panti asuhan itu,” ujar Ice waktu awal penangkapan.

Sejak kasus mereka terkuak dan ditangkap Polsek Batuaji keduanya mengaku menyesal telah menelantarkan bayi pertama mereka itu. Mereka mengakui kesalahan mereka dan berjanji akan segera memperbaiki kesalahan mereka itu meskipun harus menjalani proses hukum. “Kami ingin merawat kembali dia jika proses hukum sudah selesai nanti,” tutur Doni.

Penyesalan dan niat keduanya akhirnya mendapat restu dari masing-masing keluarga mereka. Mereka diizinkan menikah oleh keluarga jika memang diperbolehkan oleh pihak kepolisian ataupun aparat penegak hukum terkait. “Ya lebih baik mereka menikah untuk menebus kesalahan mereka daripada harus begini. Kami dari keluarga tak persoalkan pernikahan ini asalkan direstui oleh penegak hukum,” ujar seorang anggota keluarga Ic dan Doni yang tak mau menyebutkan namanya kemarin.

Usai melangsung pernikahan keduanya kembali dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko mengatakan, secara hukum pernikahan itu tidak bermasalah. Pernikahan tersangka kasus pembuangan bayi itu juga disetujui pihak keluarga sehingga tak ada alasan bagi mereka untuk melarang. “Asalkan tidak menghambat proses hukumnya. Proses hukumnya tetap berlanjut kok,” ujar Sujoko.

Untuk proses hukum sendiri kata Sujoko berkas perkara kasus pembuangan bayi itu sudah hampir rampung. Dalam waktu dekat pihaknya akan segara melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan. Keduanya dijerat pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Terkait keberadaan bayi yang belakangan diberi nama Paradisa Puteri itu kini sudah diserahkan ke Dinsos Batam dan oleh Dinsos Batam belakangan bayi tersebut sudah diserahkan kembali ke keluarga Doni dan Ice. Penyerahan bayi tersebut juga sudah sesuai prosedur yang ada. “Bayi dalam keadaan sehat. Sekarang dirawat oleh keluarga kedua tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Yanto. (Eusebius Sara, Batuaji)

Update