Jumat, 19 April 2024

Pungli, Oknum Pegawai BPN Divonis 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa kasus Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah, Januar divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (22/2).

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Pungli saat menjabat Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang. “Menjatuhkan pidana 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Santonius Tambunan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf e junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Terdakwa sebagai pegawai negeri terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran untuk dirinya sendiri di bawah Rp5juta.
Atas putusan tersebut, terdakwa Januar yang didampingi penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (odi)

Update