Jumat, 19 April 2024

Sabu 647,74 Gram Direndam Air Panas

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias disaksikan pihak pengadilan, jaksa dan BC memasukkan sabu ke dalam ember bersisi air panas. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Selain pemusnahaan ratusan unit ponsel oleh Kanwil Khusus DJBC , pada hari yang sama Satnarkoba Polres Karimun, kemarin (22/2) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 647,74 gram dengan cara direndam menggunakan air panas. Barang bukti sabu sebanyak ini berasal dari penangkapan Edy Sofyan dan Alan Dani.

”Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Januari dan bulan ini. Untuk tersangka Edy Sofyan penangkapan dilakukan pada awal bulan ini di salah satu gang di Jalan Nusantara. Kemudian, untuk tersangka Alan Dani penangkapan dilakukan pada akhir Januari oleh petugas dari KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun.

Penangkapan dilakukan ketika Alan Dani yang datang dari Malaysia melalui pelabuhan internasional dan diketahui menyimpan sabu di dalam anus,” ujar Kabag Sumber Daya (Sumda) Polres Karimun, Kompol Elly Nazaruddin.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias menyebutkan, dari penangkapan kedua tersangka total barang bukti sebanyak 647,74 gram. ”Namun, dari jumlah barang bukti yang kita sita tersebut ada yang disisihkan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan dan proses pembuktian laboratorium. Seperti, barang bukti milik tersangka Edy Sofyan jumlah yang kita sita itu sebanyak 506,74 gram. Kemudian, 23 gram kita ambil untuk keperluan pembuktian dan persidangan. Sehingga, sisanya 483,74 gram,” paparnya.

Dikatakannya, begitu juga untuk barang bukti milik Alan Dani yang jumlah awalnya 178 gram. Untuk dijadikan alat bukti di pengadilan dan sampel pemeriksaan laboratorium sebanyak 14 gram. Sisanya tinggal 164 gram. Sehingga, yang dimusnahkan itu seluruhnya menjadi 647,74 gram yang berasal dari kedua tersngka. Pemusnhakan yang dilakukan ini setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Kejasaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

”Untuk nilai barang dari sabu tersebut sebenarnya tidak ada nilai, karena merupakan sampah dan barang yang dapat merusak mental penggunanya. Hanya saja, kalau dipasaran harga sabu-sabu sebanyak yang kita musnahkan itu bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya. (san)

Update