Senin, 6 April 2026

Tarif Angkutan Tunggu SK Bupati

Berita Terkait

Sejumlah penumpang menggunakan speedboat di pelabuhan Pemda Tarempa beberapa waktu lalu. Speedboat salah satu sarana transportasi utama di wilayah Kepualauan ini. F. Syahid/Batam Pos.

batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah berupaya untuk mengatur dan menentukan besaran tarif angkutan umum baik laut maupun darat. Untuk melegalkan tarif angkutan tersebut, maka pemerintah daerah akan keluarkan Surat Keputusan (SK) bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.

“Usulan pertama sudah diajukan pada akhir tahun 2017 lalu, tapi mengalami perubahan dan pada awal Februari kemarin sudah diperbarui lagi dan sudah disampaikan ke bagian hukum Sekretariat Daerah untuk diversifikasi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas Nurman Kamis (22/2) kemarin.

Diakuinya, memang masih lama prosesnya untuk mengeluarkan SK karena beberapa tahap meski dilalui. Mulai dari bagian hukum, asisten II dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Setelah itu kata Nurman, baru sampai ke tangan Bupati.

Dikatakannya, jika SK tersebut sudah keluar, maka akan dipampang di papan pengumuman yang ada di pelabuhan supaya masalah biaya transportasi menjadi transparan dan tidak ada kenaikan tarif secara sepihak. “Ini harus berjalan supaya nantinya tidak ada yang curang. Kalau transportasi transparan, itu salah satu syarat menjadi daerah sadar wisata,” ungkapnya lagi.

Diakuinya tak ada sanksi jika ada pelaku atau pemilik moda transportasi yang berbuat curang dengan menaikkan tarif secara sepihak. Tapi sanksinya langsung dari masyarakat. “Mungkin masyarakat tidak mau menggunakan jasanya lagi, jadi orang tersebut yang nantinya akan rugi sendiri,” jelasnya.

Diketahui, untuk ongkos ojek sekitar Tarempa atau jarak dekat dipatok Rp 5 ribu. Tarempa-Kampung Baru Atas Rp 10 ribu. Tarempa-Arung Hijau Rp 30 ribu hingga yang terjauh yakni Tarempa-Air Bini seharga Rp100 ribu. Harga tersebut merupakan harga hasil survei dilapangan.

“Untuk saat ini sifatnya masih sementara dan masih bisa berubah kedepan sambil menunggu draffnya ditandatangani bupati,” ungkap kepala seksi pelayanan transportasi bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas Nurullah, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Untuk transportasi laut antar pulau juga sudah disurvey. Dari Tarempa-Matak perseat adalah Rp 50 ribu. Namun untuk catar bisa sampai Rp 500 ribu. Tarempa-Selat Rangsang, Nyamuk, P. Nongkat Rp 1 juta, hingga Tarempa-Kiabu yakni Rp 2,5 juta. “Ini catar, artinya harga tersebut untuk dua kali jalan atau PP,” ungkapnya lagi.

Selain itu ada juga selain harga trayek atau harga diluar trayek. Seperti harga diluar jam yang ditentukan yakni ketika malam hari hingga dini hari, harganya tidak lagi disamakan dengan harga trayek. Tapi harganya sesuai dengan kesepakatan antara calon penumpang dengan pemilik kendaraan.

“Yang masuk harga trayek itu dari pagi hingga sore, setelah malam maka diluar tarif normal. Mengingat bukan jam kerja, jadi tidak bisa disamakan. Yang penting antara pemilik kendaraan dengan calon penumpang mencapai kesepakatan harga,” jelasnya. (sya)

Update